Camat Makassar Harap Usulan Berjalan Dengan Visi Misi Pemerintah Kota Makassar di Musrenbang RKPD 2023

Daerah591 Dilihat

 

Reformasiaktual.com//Makassar( Sulsel )- Pemerintah Kecamatan Makassar Melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan, Musrenbang RKPD 2023, tingkat Kecamatan Makassar bertempat di Hotel Karebosi Premeir, 24/1/2022

Hadir dalam kegiatan tersebut, Walikota Makassar diwakili oleh Asisten 1 Kota Makassar Drs A. Muhammad Yasir, Camat Makassar, H. Akbar Yusuf, Sekcam Makassar Aminuddin, para Lurah, Anggota DPRD Kota Makassar, SKPD terkait FK LPM Kecamatan Makassar, para Ketua LPM kelurahan, Tokoh Pemuda,dan Tokoh Masyarakat,

Dalam sambutannya H. Akbar Yusuf, mewakili masyarakat Kecamatan Makassar menyampaikan beberapa usulan yang prioritas di Kecamatan Makassar, yaitu pengadaan 1 Sekolah menengah Atas SMA, 2 Sekolah Menengah Pertama SMP dan 2, Kantor Lurah

Selanjutnya dia berharap dalam kegiatan musyawarah kali ini mampu menampung aspirasi masyarakat terkait usulan pembangunan dan sejalan dengan visi misi pemerintah kota makassar.

Dan diapun berharap apa yang di upayakan bermanfaat bagi Masyarakat Kota Makassar khususnya warga Kecamatan Makassar

“Semoga menghasilkan yang bermanfaat bagi masyarakat kota Makassar kuhsusnya bagi warga kecamatan Makassar,’tutur H Akbar Yusuf

Kegiatan tersebut dibuka Walikota Makassar yang di wakili oleh Asisten 1 Kota Makassar. Drs A. Muhammad Yasir

Dalam sambutannya, Walikota Makassar yang diwakili oleh asisten 1 Makassar, mengatakan pelaksanaan musrenbang berupa perintah Undang undang dalam pembangunan melibatkan peran serta masyarakat

Menutup sambutannya Asusten 1, menyampaikan program Makassar recover dengan tujuan semua warga makassar harus bebas dari covid-19, dengan cara menyukseskan vaksinasi pencapaian 100%

“Harapan pemerintah kota mengajak warga untuk menyukseskan vaksinasi 100%, ajak saudarata, keluargata, wargata yang belum divakasin,”tutur A Muh Yasir

(*Zul )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *