Reformasiaktulal.com//CIANJUR– Sangat disayangkan dengan adanya (PUNGLI) pungutan Liar dilakukan di Kecamatan Agrabinta Kabupaten Cianjur untuk pelayanan masyarakat yang mau bikin KK dan KTP masih saja dipinta uang (PELICIN) sama oknum inisial SM sebagai staf Kasi Kependudukan masih berani meminta uang (Garatifikasi) dengan harga.berpareasi dari mulai Rp.(50.000) Lima puluh ribu rupiah. sampai dipinta Rp. (100.000) bahkan ada juga yang dipinta tarif paling mahal Rp. (150.000). Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah sangat berani dan ngeri yang dilakukan SM se oarang oknum staf perangkaf Kasi Kependudukan Kecamatan Agrabinta sampai berani mamasang harga di (3) tiga pilihan, apa pantas seorang pelayanan masyarakat di tingkat Kecamatan Agrabinta Kabupaten Cianjur melakukan seperti itu.
“0knum SM” sudah diluar batas pengabdian terhadap Negara dan Pelayanan Masyarakat Nya dugaan sangat juat inilah yang di namakan. (pungli) Pungutan Liar yang dilakukan SM oknum staf Kasi Kependudukan yang bertugagas di Kecamatan Agrabinta, motif nya sangat kuat dugaan Pungutan Liar sedang marak berjalan gencar terjadi pada proses pembuatan KK dan KTP masih saja minta uang pelicin demi memperlancar ajang koruptor.
Sampai saat ini masih marak terjadi di Kecamatan Agrabinta, Kabupaten Cianjur Provinsi Jawa Barat.
Berdasarkan fakta dan bukti hasil investigasi pemantauan tim awak Media, dugaan pungutan liar sedang Berjalan lancar tidak Ada teguran dari (PEMKAB) Pemerintah Kabupaten Cianjur, yang Dilakukan SM oknum Salah satu Staf Kasi Kependudukan Kecamatan Agrabinta.
Seperti yang di Sampaikan oleh veberapa warga saat membikin KK. dan. KTP membenarkan dengan adanya Pungutan Liar (PUNGLI) yang dilakukan oleh Staf Kecamatan Agrabinta yang berinisial SM.
Sementara Camat Agrabinta, Reki Nopendi mengetahui dengan adanya (PUNGLI) Pungutan Liar yang dilakukan oleh oknum SM sebagai Staf Kasi Kependudukan diduga se akan-akan. Camat tersebut tutup mata, tutup telinga, tidak Ada teguran sama Oknum tersebut.
Dengan adanya hal yang sama diungkapkan oleh Salah satu warga yang nnggan namanya disebutkan mengatakan, pembuatan. KK dan KTP harus membayar dengan nominal berpariatif.
Saya juga sewaktu buat KK dan KTP membayar dengan Harga Rp.(150.000).Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah” ,ungkap salah satu Warga.
Oleh karena itu kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Cianjur Harus mengantisipasi hal kejadian yang Kerap dilakukan oleh Oknum staf perangkap Kasi Kependudukan yang ada di Kecamatan Agrabinta tersebut, agar tidak terjadi (PUNGLI) Pungutan Liar , yang ber ulang-ulang,
“Seharusnya Mencontohi yang bagus super prima untuk pelayanan Masyarakat demi memperlancar Peningkatan Pelayanan melalui Kecaman Khususnya Agrabinta Kabupaten Cianjur.
“Menurut” berdasarkan Pasal 79A Undang Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administasi Kependudukan, Pengurusan dan Penerbitan dokumen Kependudukan tidak ada pungutan biaya, Aparat yang memungut biaya atau pungutan liar(PUNGLI ) pada pemohon KTP-EL dan KK, dapat Dipidana penjara Maksimal (6) Enam Tahun atau denda Terbanyak Rp. ( 75 ) Tujuh Puluh Lima juta Rupiah,
Sampai berita Diterbitkan tim masih Terus mencari Informasi lebih Akurat Kepada pihak-pihak Yang Lebih Berkompeten.
“pasalnya sangat dikhawatirkan kejadian (PUNGLI) Pungutan Liar berulang-ulang sudah terbiasa di jadikan ajang (KORUPTOR) untuk memperkaya diri sendiri ” Tolong kepada (PEMDA) Pemerintah Daerah Kabupaten Cianjur, kejadian ini jangan di diamkan, tanggapi secepatnya, sebelum kejadian untuk selanjutnya”, pungkasnya.
( M YUSUP )