Penimbunan Tanah Furu Di Dusun Kelekak Usang Diduga Tidak Kantongi Izin

Daerah808 Dilihat

 

Reformasiaktual.com//Belitung – Aktivitas pengambilan tanah Furu di Desa Cerucuk, kecamatan Badau, Kabupaten Belitung yang peruntukannya untuk melakukan penimbunan tanah milik pribadi di Dusun Kelekak Usang, Desa Perawas, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Bangka Belitung diduga tidak mengantongi izin.

Pantauan awak media Selasa (25/01/2022) di lokasi pengambilan tanah furu terlihat jelas dua alat berat berwarna orange yang sedang beraktifitas mengisi muatan ke dalam bak mobil truk.

Menurut salah satu pekerja yang berinisial AO
saat ditemui awak media terkait aktivitas pengambilan tanah furu tersebut, ia tidak terlalu banyak berkomentar.

” Aku dak tahu bang, aku gak begawe gak nye, aku disuruh nyatat rit. Inikan aku tim pembantu, biasenye kan bukan aku, aku dak tau urusannye biasenye kan perabangan yang ngurusnye, mun perabangan dak sempat, nyuruh aku nulongnye,” ujarnya.

Saat ditanya lagi sudah berapa lama aktivitas pengambilan tanah furu tersebut, Lagi-lagi AO tidak terlalu banyak berkomentar.

” Aku dak tau bg,” singkatnya.

Sementara itu VR, penanggung jawab dari perusahaan pekerjaan penimbunan tersebut mengatakan, aktivitas pekerjaan tersebut sudah mengantongi rekomendasi dari pihak desa.

Lanjutnya lagi kata VR tanah tersebut mengambilnya didesa Cerucuk, punya orang dengan cara membeli.

Saat disinggung terkait perizinan maupun pajak yang harus dibayar VR dengan tegas menyatakan perusahaannya bayar pajak.

“Kalau galian C perusahaan kami tetap bayar, kalau masalah itu (izin- red) aku rase di belitung, kalau yang nimbun- nimbun tanah furu sape yang ada izinnye? ,” Kata VR

Lanjutnya lagi VR menjelaskan sudah mendapatkan rekomendasi dari desa tetapi izin pertambangan dari kementrian tidak ada.

“Kalau rekom dari desa aku ada, dari dinas pertambangan sini ( Kabupaten Belitung – red) tidak bisa mengeluarkan izin, karena kalau izin tetap dari Kementrian. Sekarang kan izinnya tidak bisa dari dinas pertambangan sini. Disini kan sebenarnya tidak ada lagi dinas pertambangan karena sudah diambil alih provinsi,” jelasnya.

Namun hal yang tak terduga terucap, VR dengan beraninya mengatakan kalau izin penimbunan yang ada di Belitung tidak ada izin resminya.

“Kalau masalah izin, aku rasa di Belitung ini tidak ada izin resmi, kalau masalah pertambangan nimbun- nimbun gitu gak ada izin yang resmi, setahu aku tidak ada yang bisa mengeluarkan, kecuali diurus dikementerian,”ucapnya.

Saat ditanya lagi siapa pemilik lahan, pihak PT atau milik pribadi, VR mengatakan itu milik pribadi.

“Punyi Bos, Bos kami,” kata VR.

Menurut salah satu warga inisial HN saat dikonfirmasi didepan lokasi pengambilan tanah furu mengatakan, aktivitas pengambilan tanah furu tersebut sudah lama.

“Ade AO didalam (lokasi pengambilan tanah furu-red) anak yang punya lahan, aku ada diberi seratus ribu, tapi dak tau itu duit ape. Lah seribu lebih mobil, terus debu kena toko,” jelas HN.

Samapai berita diterbitkan tim belum mendapat keterangan dari pihak pemilik penimbunan tanah furu tersebut.

 

(Tim Belitung )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *