Reformasiaktual.com//CIAMIS-. Belakangan ini masyarakat Desa Mekarsari Kecamatan Tambaksari Kabupaten Ciamis resah dan mulai geram dengan kinerja Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) yang dianggap tidak becus dalam pengelolaan keuangan dan kegiatan bidang usaha yang selama ini dijalankan.
Apalagi semenjak diberhentikannya bidang simpan pinjam uang BUMDES yang selama ini dianggap bisa membantu permodalan usaha. Setelah ditelusuri, menurut beberapa sumber ternyata simpan pinjam uang di BUMDES dominan di pergunakan atau dipinjam oleh staf (perangkat desa) sendiri dan itu mengalami kemacetan.
” Ada bidang usaha lain dengan membuka toko modern yang dianggap masyarakat tidaklah tepat. Jelas ini sangat tidak membantu dan tidak ada manfaatnya, yang ada hanya akan membuat warung kecil menjadi mati” tutur salah seorang warga yang tidak mau disebutkan namanya
Saat dikonfirmasi, Kurdi selaku ketua Badan Perwakilan Desa (BPD) Mekarsari, Sabtu (18/01/22) melalui telpon seluler mengatakan, bahwa BUMDES memang carut marut baik kinerja, kegiatan usaha dan pengelolaan keuangan semuanya memprihatinkan. “hingga saat ini belum adanya Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Tahunan, ini semua harus segera dibenahi”, ucap Kurdi
Ketika awak media mengkonfirmasi Ratam, selaku Kepala Desa, melalui telepon seluler dan pesan singkat, hingga saat ini belum ada tanggapan.
Diharapkan masyarakat pihak atau Dinas terkait segera turun ke lapangan untuk mendalami dan melakukan pemeriksaan keuangan BUMDES MEKARSARI. Dikhawatirkan, dana tersebut disalahgunakan demi kepentingan pribadi atau golongan.
Ketua Lembaga Pemantauan Anggaran Publik (LPAP) Kabupaten Ciamis, Agus Budiman mendesak pihak APH segera mengambil alih kasus tersebut.
“Kami minta Kejaksaan Negeri Ciamis segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait yang terindikasi terlibat di dalamnya yang diduga telah merugikan negara,” kata Agus, Selasa, 26 Januari 2022.
Dia juga mendesak Inspektorat Kabupaten Ciamis segera mengaudit BUMDES Desa Mekarsari tersebut. “Itu kan dari uang/aset negara jadi harus bisa diaudit oleh Inspektorat,” ujar dia.
Masyarakat berharap, apabila terbukti ada penyelewengan dan pelanggaran hukum, tindak dan proses sesuai perundang undangan dan peraturan yang berlaku.
(Team RA Priangan)