Reformasiaktual.com//TANGGAMUS – Upaya Tim Gabungan Polsek dan Polres Tanggamus dibantu Tim Tekab 308 Polda Lampung terkait pencarian tahanan yang melarikan diri dari rumah tahanan (Rutan) Polsek Pulau Panggung kembali membuahkan hasil.
Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K mengungkapkan, setelah sebelumnya seorang tahanan berhasil diamankan, tadi malam, Rabu (27/1/22), tiga tahanan diserahkan pihak keluarga ke Polres Tanggamus.
“Hingga saat ini, sudah 4 tahanan yang telah berhasil diamankan selanjutnya ditahan di Mapolres Tanggamus,” kata AKBP Satya Widhy Widharyadi, Kamis (27/1/22).
Menurut AKBP Satya Widhy Widharyadi, keberhasilan itu juga atas bantuan aparat pekon dan masyarakat yang turut membantu memberikan himbauan kepada pelaku agar mereka menyerahkan diri.
“Kami ucapkan terima kasih kepada peran masyarakat dan aparat pekon dibantu Uspika dari Babinsa dan Bhabinkamtibmas atas imbauan tersebut, sehingga para tahanan bersedia menyerahkan diri,” ucapnya.
Kapolres menjelaskan, Hasil penyelidikan dan pengejaran, berhasil diamankan seorang tahanan berinsial DS (18) saat ia bersembunyi di wilayah Kecamatan Ulu Belu, Tanggamus.
Kapolres menjelaskan, beberapa jam setelah 5 tahanan melarikan diri, tim gabungan berhasil mengidentifikasi seorang tahanan berinisial DS (18) dan diamankan saat berada di Perkebunan Talang Saung Naga Pekon Air Abang Kecamatan Ulu Belu.
Kemudian, DS diserahkan oleh pihak keluarga dan terhadapnya langsung dibawa menuju Polres Tanggamus dengan pengawalan oleh Kapolsek, Waka Polsek dan satu Personil Polsek Pulau Panggung.
Selanjutnya, kemarin Rabu (26/1/21) pukul 16.00 Wib, tim gabungan kembali mendapatkan informasi keberadaan 3 tahanan berinisial BU alis Bul (24), HR (18) dan RI (27) dan pihak keluarga bersedia menyerahkan ke Polres Tanggamus.
“Ketiganya juga diserahkan pihak keluarga ke Polres Tanggamus dengan dilakukan pengawalan oleh personel gabungan,” jelasnya.
Hingga saat ini tersisa 1 orang tahanan yang belum tertangkap, sehingga Polres Tanggamus memberikan waktu untuk menyerahkan diri atau diserahkan baik-baik oleh pihak keluarganya.
“Kami imbau dan berikan waktu untuk menyerahkan diri, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” imbaunya.
Untuk diketahui, pada Selasa tanggal 25 Januari 2022 sekira pukul 02.00 WIB, 5 orang tahanan Polsek Pulau Pangung melarikan dengan cara memanjat dinding dan memotong jeruji besi atas ruangan olah raga dan berjemur tahanan.
Adapun identitas tahanan tersebut, diantaranya berinisial BU alias Bul (24), HR (18), DS (18), RI (28) warga Pekon Gunung Tiga Kecamatan Ulu Belu Kabupaten Tanggamus dan HE (31), warga Dusun Kampung Asam Pekon Gunung Meraksa Kecamatan Pulau Panggung Kabupaten Tanggamus.
Pemotongan besi oleh para tahanan menggunakan gergaji besi kemudian turun menggunakan tali yang sengaja dibuat dari sobekan kain yang disambung.
Di lokasi ditemukan gergaji besi yang diduga digunakan untuk memotong besi ruang tahanan dan sedang dilakukan pendalaman terkait siapa yg membantu memberikan gergaji tersebut hingga bisa berada diruang tahanan.
Peristiwa tersebut terjadi akibat adanya dugaan kelalaian petugas jaga tahanan atau petugas piket Polsek. Dan tim gabungan Reskrim dan Polsek maupun Polres langsung terjun ke lapangan guna mencari keberadaan tahanan yang melarikan diri.
( Meliyani )