Reformasiaktual.com//Makassar(Sulsel) – Kembali Walikota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto memberi pelayanan akses kepada masyarakat sebagai contoh ruang terbuka yang rencananya akan di bangun Baruga Restorative of Justice (Restoratif)
“Seperti terlihat kali ini, Camat Ujung Pandang, Syahrial Syamsuri mendampingi Walikota Makassar, Moh Ramdhan Danny Pomanto beserta pihak Kejaksaan Negeri Makassar, Kadis PU Kota Makassar, Zuhaelsi Zubir untuk memantau lokasi pembangunan Baruga Restorative of Justice,di Taman Hasanuddin, Jalan Hasanuddin, Makassar, Kamis ( 27/01/2022).
Restorative justice disebutkan dalam bahasa indonesia keadilan restoratif merupakan suatu jalan untuk menyelesaikan kasus pidana yang melibatkan masyarakat korban, pelaku kejahatan dengan tujuan tercapai keadilan bagi seluruh pihak sehingga tercapai keadilan yang sama
Syahrial Syamsuri mengungkapkan bahwa pemantaun ini dilakukan untuk persiapan pembangunan Baruga Restorative of Justice yang bertujuan untuk menyelesaikan persoalan hukum di masyarakat sebelum masuk ke penegak hukum.
“Seperti permintaan inisiatif Walikota Makassar atas permintaan Kejari rencana akan membangun Baruga Restorative of Justice di Taman Hasanuddin dan lokasinya sudah representatif dan pihak Kecamatan Ujung pandang sangat mensupport rencana pembangunan ini,” Kata Syahrial Syamsuri,
Syahrial melanjutkan bahwa rencananya 15 Kecamatan akan dibangun Baruga Restorasi of Justice bukan cuma Kecamatan Ujung Pandang, cuman yang jadi percontohan ditahap awal Taman Hasanuddin, makanya terlihat pula kadis PU makassar sebagai bentuk sarana prasarana nantinya,”
“Jadi Baruga Restorasi of Justice ini setiap permasalahan di masyarakat kalau persoalan menyangkut hukum pidana dan perdata sebelum masuk di aparat penegak hukum atau di pengadilan kalau bisa diselesaikan secara mediasi yakni upaya-upaya non pengadilan intinya kita kembali ke kearifan lokal lagi,” Tambah dia
“Kami berharap bahwa sebagai percontohan di kecamatan ujung pandang bisa mencerminkan bahwa setiap pokok permasalahan yang terjadi di kehidupan kita jikalau bisa diselesaikan dengan mediasi maka akan tercipta masyarakat yang selalu taat pada hukum tanpa harus masuk dalam proses hukum itu,”Tutupnya
(*Zul )