Reformasiaktual.com//KAB.TEBO– Trotoar merupakan salah satu fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan di antara fasilitas-fasilitas lainnya seperti: lajur sepeda, tempat penyeberangan pejalan kaki, halte, dan/atau fasilitas khusus bagi penyandang cacat dan manusia usia lanjut sebagaimana yang dikatakan dalam Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”) dan Penting diketahui, ketersediaan fasilitas trotoar merupakan hak pejalan kaki yang telah disebut dalam Pasal 131 ayat (1) UU LLAJ. Ini artinya, trotoar diperuntukkan untuk pejalan kaki, bukan untuk orang pribadi.
Dan fungsi trotoar pun ditegaskan kembali dalam Pasal 34 ayat (4) PP Jalan yang berbunyi:
“Trotoar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki.”
Namun masih ada para pedagang yang beroperasi di trotoar jalan atsu di bahu jalan umun yaitu disekitaran Pasar Sarinah Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo.
Pasalnya Trotoar dan Bahu jalan yang seharusnya di gunakan untuk pejalan kaki dan kendaraan baik Roda dua dan empat atau lebih ini justru di alihkan fungsinya untuk berjualan pedagang kaki lima.
Sementara berdasar pantauan media seharusnya buat para pedagang sudah di kasih tempat di tempat tempat yang seharusnya di sediakan seperti Taman Terpadu Rimbo bujang, pusat kuliner depan SMA ,belakang taman dan tempat lainnya.
Menurut salah satu warga Rimbo Bujang yang tidak mau di sebutkan namanya, saat di konfirmasi Media Reformasi Aktual pada Hari Sabtu (29/1/2022).
Sangat menyayangkan Dinas Pasar Tebo dan instansi terkait yang terkesan tutup mata dan pembiaran terhadap fakta ini.
“Iya saya selalu masyarakat menyayangkan ,kok semprawut gini jalan di Rimbo Bujang ,kan ada tempat tempat yang memang di sediakan buat jualan dan santai keluarga”, jelasnya.
“Iya tentunya untuk pengurus lebih baik lagi dalam pengaturan pasar, karena hal seperti ini sangat mengganggu dan membahayakan warga pengguna jalan “,tegasnya.
Padahal sudah jelas dalam UU LLAJ Ada 2 (dua) macam sanksi yang dapat dikenakan pada orang yang menggunakan trotoar sebagai milik pribadi dan mengganggu pejalan kaki:
1. Ancaman pidana bagi setiap orang yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) (Pasal 274 ayat (2) UU LLAJ); atau
2. Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) (Pasal 275 ayat (1) UU LLAJ).
Sampai berita diterbitkan tim belum memintai keterangan dari pihak para pedagang dan Dinas Pasar Tebo.
(Team RA Tebo)