Reformasiaktual.com//MEDAN-Tim JPN Bidang Perdata dan TUN Kejari Madina Sampaikan Surat Kuasa Khusus dan Subsitusi di Ruang Sidang Pengadilan TUN Medan, Senin ( 31/01/2022).
Hadir dalam acara tersebut, Tim JPN Kejari Madina, Taufiq Djalal SH,dalam hal ini diwakili Edison Sumitro Situmorang SH ( Kasi Perdata dan TUN Kejari Madina), didampingi Rahmat , Selaku Kasi Penyelesaian Sengketa di BPN Kabupaten Mandailing Natal.
Adapun kegiatan Tim JPN Kejari Madina di Ruang PTUN Medan antara lain; – Penyerahan Alat Bukti dari Para tergugat I terkait Pembatalan Sertifikat kepada Tergugat I ( hal ini BPN Kab Mandailing Natal) – Pihak BPN kab Mandailing Natal selaku tergugat I Kembali mengajukan permohonan SKK kepada JPN Madina
1. Penyerahan Alat Bukti dari tergugat I 2.pegajuan Saksi dari Penggugat dilanjutkan Minggu depan hari Selasa tanggal 06 Februari 2022 PKl 11.00 WIB
2.Bahwa Ketua Majelis Pada PTUN pada Hari ini Senin Oleh ketua Majelis PTUN Gerhat Sudiono
SH, telah menerima pendaftaran SKK JPN Kejari Madina .
Kepada awak media ini, Tim JPN Bidang Perdata dan TUN Kejari, Taufiq Djalal SH.MH, dalam hal ini diwakili Kasi Perdata dan TUN Kejari Madina, Edison Sumitro SH, melalui selulernya mengatakan, Tim JPN Kejari Madina telah menyampaikan SKK dan Subsitusi, Puji Tuhan Yang Maha Kuasa, Hari ini telah diterima oleh Majelis Hakim PTUN Medan,yang terima langsung Ketua Majelis PTUN Medan, Bapak Gerhat Sudiono SH.
Lebih lanjut Tim JPN Kejari Madina mengatakan, Berkas Sudah di terima Majelis , dengan menyerahkan Alat Bukti dan Pengajuan Saksi dari Penggugat ,yang dilanjutkan pada Minggu depan, Pada hari Selasa tanggal 06 Pebruari Tahun 2022 di PTUN Medan.
( Aks )