Pelantikan Rahman R sebagai Kades Kohala Tunggu Hasil Rapat Dengan Sekkab Siang Ini

Daerah410 Dilihat

 

Reformasiaktual com// Kepulauan Selayar(Sulsel)- Kuasa Hukum Penggugat, Jamaluddin, SH tadi siang sekitar Pukul 10.15 Wita, Senin (31/01/22) kembali menemui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Kadis PMD) Kepulauan Selayar, Irwan Baso, S.STP sekaitan agenda dan rencana pelantikan Kepala Desa Kohala terpilih, Rahman R, S.Sos versi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar. Ia didampingi oleh wartawan REFORMASIAKTUAL.COM Kepulauan Selayar, M. Daeng Siudjung Nyulle diruang kerjanya.

Pertemuan ini sebagai tindak lanjut dari pertemuan Bupati Kepulauan Selayar, H Muh Basli Ali dengan Jamaluddin di Rumah Jabatan Jl Jenderal Ahmad Yani Benteng pada Selasa (18/01/22) pekan lalu.

Irwan Baso mengaku baru saja pulang dari ruang kerja Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kepulauan Selayar, Drs Mesdiyono, M.Ec, Dev melakukan konsultasi seputar agenda pelantikan, Rahman R, S.Sos sebagai Kepala Desa Kohala terpilih hasil Pemilihan Kepala Desa serentak 54 kepala desa di Selayar pada 5 Desember 2019 yang lalu. Kadis PMD Kepulauan Selayar mengutarakan dihadapan Kuasa Hukum Penggugat,

“Sebenarnya kita mau rapat sekarang akan tetapi karena ada vicom sehingga ditunda usai dhuhur siang ini. Kami akan rapatkan bersama dengan Sekkab, Asisten Pemerintahan dan pihak-pihak terkait guna membahas seputar kemenangan Rahman R, S.Sos pada Pilkades Kohala Kecamatan Buki. Dan kita tunggu hasil rapat sebentar.” ungkapnya.

Sementara itu, Jamaluddin menyampaikan kepada Irwan Baso jika persoalan agenda pelantikan sudah dikomunikasikan dengan Bupati, H Muh Basli Ali. Hanya saja ketika itu, beliau meminta kepada kami untuk bersabar selaku kuasa hukum penggugat sambil menunggu Kepala Dinas PMD Kepulauan Selayar kembali dari pulau. Itulah sebabnya kami menemui hari ini.

Sebab jika Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar tidak segera mengambil sikap dan kebijakan untuk melantik klien kami, Rahman R,mS.Sos tidak menutup kemungkinan kasus ini akan kami laporkan kepada Presiden RI di Jakarta. Apalagi Keputusan penolakan tentang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh tergugat, H Muh Basli Ali sudah turun. Dan Presiden RI, Joko Widodo bisa saja melakukan pemaksulan. Dan itu tergantung penilaian secara hukum oleh Presiden.” katanya.

Disisi lain Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kohala serta Camat Buki, Drs Ahmad Yani tersisa menunggu perintah dari Bupati Kepulauan Selayar selaku tergugat untuk segera mengusulkan pengesahan dan pengangkatan Kepala Desa Kohala terpilih versi PTUN Makassar, Rahman R, S.Sos untuk periode 2019 – 2025. Kemudian Bupati Kepulauan Selayar, H Muh Basli Ali sudah mulai memperlihatkan itikad baiknya dan legowo untuk melantik Rahman R sebagai Kepala Desa Kohala terpilih. Tersisa menunggu hasil rapat yang akan digelar sebentar.” pungkas Jamaluddin sesaat setelah menemui Kadis PMD diruang kerjanya.

 

(M. Daeng Siudjung Nyulle)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *