Refleksi Jilid 3 Pemkot Probolinggo, Berhasil Menambah Ratusan Pengangguran

Daerah892 Dilihat

 

 

Reformasiaktual.com//PROBOLINGGO-Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah hal yang paling ditakuti oleh pekerja akan tetapi sangat lazim dan sering ditemui di Indonesia. Apa pun penyebab berakhirnya hubungan kerja antara perusahaan dan pekerjanya disebut dengan PHK.

Dalam dunia kerja, kita lazim mendengar istilah Pemutusan Hubungan Kerja atau yang sering disingkat dengan kata PHK. PHK sering kali menimbulkan keresahan khususnya bagi para pekerja. Bagaimana tidak? Keputusan PHK ini akan berdampak buruk bagi kelangsungan hidup dan masa depan para pekerja juga keluarganya. Bagaimana aturan Pemutusan Hubungan Kerja menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan?

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja dan perusahaan/majikan. Artinya harus adanya hal/alasan tertentu yang mendasari pengakhiran hubungan kerja ini.

Dalam aturan perburuhan, alasan yang mendasari PHK dapat ditemukan dalam pasal 154A ayat (1) UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU 13/2003) jo. Undang-undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU 11/2021) dan peraturan pelaksananya yakni pasal 36 Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP 35/2021).

Sebanyak 128 karyawan Rumah Sakit  Dr.M.Sholeh, Jl.Mayjen Panjaitan 65 Probolinggo Kota pada hari 02 Rabu 2022 mendatangi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LIRA Probolinggo kota,

Kedatangan 128 karyawan tersebut mengadukan nasibnya yang dimana dirinya di PHK per 31 Januari tidak di perbolehkan lagi bekerja, dengan alasan harus mengikuti tes ujian kepegawian tetap ,informasi tersebut di umumkan pada tanggal 19 Desember sampai 21 Desember,

Wali Kota LIRA Probolinggo menerimanya dan geram mendengar aduan 128 karyawan yang di PHK oleh Rumah Sakit Dr.M.Sholeh.
menanggapi keluhan serta aduan 128 Karyawan yang di PHK tersebut ,Eko Prasetyo Wali Kota LIRA Probolinggo Kota akan bertindak dan akan melakukan audensi pada DPRD KOTA PROBOLINGGO dan bila tidak di respon maka kami akan bawa ke PTUN, karna mereka berjuang untuk bangsa dan Negara di masa pandemi COVID-19,

Selanjutnya
Wali Kota LIRA juga menegaskan Insya Allah akan kami Demo bersama Laskar Merah Putih besar- besaran apa bila tidak ada tanggapan,
di depan DPR dan Rumah Sakit”,tegas Eko sapaan akrabnya yang sekaligus Wali Kota LIRA

Muhammad Arif Latif selaku Korlap yang sebelum jam menjabat sebagai Staf Operator CCTV mengungkapkan,
kami menuntut keadilan pada pihak Derektur Rumah Sakit terkait masalah hasil evaluasi kemaren karna kami di berhentikan secara sepihak oleh pihak Rumah Sakit tanpa ada pemberitahuan sebelumnya atau koordinasi dengan pegawai Pegawai Tidak Tetap (PTT)”,tuturnya pada awak Media.

Awak media mencoba mendatangi Dr.Abraar Kudda.M.Si, MED,Sp.B untuk di Konfermasi namun tidak ada di tempat, sehingga sampai berita ditayangkan tim belum mendapat keterangn dari pihak Rumah Sakit Dr.M.Sholeh Probolinggo.

(YUNI RA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *