Asep Robin SH ,S.Sos Tanggapi Kutipan Kepala Disbudpar Kota Bandung Mengenai Tanah yang di Bangun Mesjid Cihampelas

Berita Kota427 Dilihat

Reformasiaktual.com//Bandung- Menanggapi kutipan dari Kepala Disbudpar Kota Bandung Ibu Kenny Kania Dewi perihal tanah yang di bangun Masjid Cihampelas termasuk sebagai Cagar Budaya Golongan C.

Maka dari itu, Kuasa Hukum PT KAI Asep Robin SH, S.Sos dalam sambungan medsos, Rabu (02/02/2022) menjelaskan bahwa yang di isukan heritage oleh Pemkot Bandung, baru di dengar.

Selama ini, kami dari kuasa hukum PT KAI dan kuasa yang membangun Masjid, tidak pernah diberitahukan ciri-ciri kawasan cagar budaya golongan C yang dimaksud kata Asep, memang betul dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban yang membangun pada cagar budaya dikenakan kompensasi.

namun disini lanjut Asep Robin pihaknya kerap membayar PBB ( Pajak Bumi Bangunan) dari tahun ke tahun tidak ada potongan. berbeda dengan heritage golongan C hanya 50 persen bayarnya.

bilamana cagar budaya, otomatis pemerintah harus memancangkan ciri atau tiang bahwa kawasan tersebut termasuk cagar budaya.

disini tidak ada yang dimaksud. berarti tanah tersebut merupakan satu aset dari PT KAI yang selama ini dibeli tahun 1954 dan tidak pernah bersengketa atau masuk dalam ranah pengadilan dengan siapapun.

seandainya ada yang mengklaim tanah pembangunan masjid itu bermasalah silahkan ajukan ke ranah hukum. terkait PT KAI membuat masjid yang nyaman dan presentatif itu adalah hak PT KAI. pembangunannya sudah mencapai 97% dan segera launching untuk diresmikan”, terang Asep.

Mengenai perizinan Indomaret itu sudah sesuai dengan aturan dan peruntukannya. kami sudah memiliki NIB ( Nomor Ijin Berusaha) izin operasional dari kementerian sesuai undang-undang investasi dan yang lainnya sudah kami tempuh.

kami tidak sembarangan melakukan pembangunan dengan secara sepihak. tapi juga taat dan patuh terhadap aturan aturan pusat dan daerah.

Asep berharap persoalan ini jangan hanya mengikuti keinginan para oknum yang mengaku dirinya pemilik hak atas tanah tersebut. “kami akan memberikan bukti siapa dan akan percaya terhadap siapa untuk mempertanggungjawabkan masalah ini”, tegas Asep Robin SH, S.Sos menutupi obrolan.

 

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *