Reformasiaktual.com//Makassar(Sulsel) –Personel gabungan Polsek Rappocini dan BKO Polrestabes Makassar melaksanakan pengamanan eksekusi sebidang tanah dan bangunan di Jalan Talasapang Kelurahan Gunung Sari Kecamatan Rappocini Kota Makassar. dipimpin langsung Kapolsek Rappocini Kompol Amrin,AT,SH.MH selaku Padal. Kamis (03/02/2022)
Sebelum pelaksanaan pengamanan, Kapolsek Rappocini didampingi Wakapolsek Rappocini AKP Widodo, memberikan arahan dan cara bertindak kepada anggota.
“Laksanakan pengamanan dengan cara persuasif dan humanis dan tetap jaga kekompakan dan keselamatan dalam bertugas” tutur Kapolsek dalam arahannya
Pelaksanaan eksekusi diawali dengan pembacaan berita acara oleh Andi Baso Habibi sebagai jurusita dari Pengadilan Negeri Makassar, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Makassar No 22 EKS/PN.MKS.Jo.No .138/Pdt.G/2015/PN.Mks dengan Pemohon Eksekusi/Penggugat Diyana Telkom, Alamat Jl Danau Poso No 79 Kel Tanjung Merdeka Kec Tamalate Kota Makassar melawan Tergugat/Termohon A.Citra Dewi Alamat Jl Tala salapang No 42 RT 2 RW 4 Kel Gunung Sari Kec Rappocini Kota Makassar.
Kapolsek Rappocini Kompol Amrin mengatakan “eksekusi lahan dan bangunan ini sudah melalui proses hukum, sebagai penanggung jawab wilayah kami mengawal kegiatan ini untuk menjaga kamtibmas serta memberi rasa aman dan nyaman bagi termohon maupun pemohon eksekusi”. ungkapnya.
Lanjut, secara keseluruhan pengamanan yang kita laksanakan berjalan aman dan lancar, dimana mulai dari pembacaan putusan oleh pihak pengadilan sampai dengan pengosongan barang milik terkeksekusi”.
“untuk pengamanan yang kita lakukan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 secara ketat yakni memakai masker” Pungkasnya
Pengamanan eksekusi yang dipimpin Kapolsek Rappocini tersebut berjalan aman dan lancar tanpa ada kendala dari pihak termohon eksekusi.
( Zul )