PENGELOLA CURUG CIPAMINGKIS KABUPATEN BOGOR MENOLAK KEDATANGAN WARTAWAN

Daerah686 Dilihat

Reformasiaktulal.com//BOGOR-
Sangat disayangkan saat Wartawan menjalankan tugas peliputan dilapangan yaitu ditempat wisata curug Cipamingkis Desa Wargajaya Kecamatan Sukamakmur Kabupaten Bogor, setibanya dilokasi Curug Cipamingkis ditemukan adanya kerumunan ditempat wisata tersebut bahkan ada yang melanggar Perokes., kalau di luar Gerbang Wisata memang kelihatannya kaya menjalankan Perokes akan tetapi sayangnya itu cuma Pencitraan.

“Berdasarkan dikutip” sudah jelas disampaikan oleh KABID HUMAS POLDA JABAR “IBRAHIM TOMPO”
Bahwa jauh-jauh hari sebelumnya “KAPOLDA JABAR” telah menegaskan bahwa tidak akan memberikan ijin dan rekomendasi kagiatan yang sifatnya berpotensi menimbulkan kerumunan dan melanggar prokes.

“Kapolda Jabar telah mengintruksikan kesemua  jajaran melalui lelehrah dari jauh-jauh hari sebelum kejadian ini terjadi untuk tidak memberikan ijin dan rekomendasi kegiatan yang sifatnya berpotensi menimbulkan kerumunan dan melanggar prokes.

“Dan apabila ditemukan pengumpulan masa/ kerumunan maka akan segera, dibubarkan, / kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo.

“Maka dari itu wartawan pilar ke empat sebagai kontrol sosial tentu hak memiliki dan memenuhi, kewajiban, sebagai wartawan untuk mencari informasi yang positif, maupun yang negatif.

“Fakta dan nyata yang  dilakukan pengelola Curug Cipamingkis inisial A dan D diduga  tidak bisa menerima wartawan apapun.Sangat disayangkan mendapatkan Resfon tidak kondusif dari oknum A dan D pengelola curug Cipamingkis,.
Subandi selaku karyawan di sana juga tidak senang akan aturan penelola inisial  A dan D karna mentang-mentang punya bemper media juga.

Menurut masyarakat di Kecamatan Sukamakmur Kabupaten Bogor membenarkan dengan adanya berkerumunan di curug Cipamingkis, Bisa dapat, menimbulkan penyebaran Covid 19 “, ujar warga yang enggan  di sebut nama nya.

Dan sampai berita diterbitkan tim belum mendapat keterangan dari pihak pengelola curug Cipamingkis atau pihak pihak pengelola wisata tersebut.

 

(M Yusup)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *