Polres Garut Gelar Jumpa Pers Terkait Pengibaran Bendera NII Oleh Tiga Jendral NII,Warga Desa Pasirkiamis Kec.Pasirwangi 

Hukrim448 Dilihat

 

 

Reformasiaktual.com//GARUT- Polres Garut gelar jumpa pers terkait pengibaran bendera NII oleh tiga Jendral NII, Kamis (3/2/2022). Tiga orang tersebut adalah tiga Jenderal NII yang mengibarkan bendera NII di Garut. Ketiga jendral itu yakni Sodikin, Ujer dan Jajang Koswara, warga Desa Pasirkiamis Kecamatan Pasirwangi.

Saat ini, berkas penyidikan kasus pengibaran bendara NII yang dilakukan tiga tersangka sudah lengkap dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Garut.

Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan setelah melakukan serangkaian penyidikan, pihaknya menemukan fakta-fakta terkait pengibaran bendera NII itu.

“Setelah melakukan pemeriksaan yang intensif, kami menemukan fakta bahwa terdapat sebuah langkah propaganda melalui medsos,” ujarnya saat jumpa pers di Mapolres Garut, Jawa Barat, Kamis (3/2/2022).

Atas aksi pengibaran bendara NII itu, tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Kami sangkakan ke tiga tersangka ini yaitu pasal 110 KUHP terkait masalah makar, dan pasal 28 ayat 2 junto pasal 45 Undang-Undang informasi transaksi elektronik,”

“Termasuk pasal 24 junto 66 terkait masalah bendera, lambang negara itu terkait penodaan lambang Negara. Ancaman maksimal 15 tahun penjara,” ujarnya.

Bupati Garut, Rudy Gunawan, mengatakan, untuk menjalankan fungsi pemerintahan dalam rangka menyelamatkan masa depan bangsa dari hal yang berhubungan dengan radikalisme dan terorisme.

“Kami selaku pimpinan daerah mungkin berkolaborasi dalam rangka menanggulangi radikalisme dan intoleransi serta hal-hal yang lain yang berhubungan dengan terorisme,” ujarnya melalui siaran tertulis yang diterima reformasi aktual.com

Rudy menyebut pihaknya sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 451 Tahun 2021 tentang Imbauan Peningkatan Kewaspadaan Dalam Rangka Mencegah Penyebaran Paham Radikalisme yang mengarah pada terorisme di Kabupaten Garut.

Surat edaran tersebut diharapkan bisa dijadikan acuan bersama oleh semua elemen masyarakat untuk bersama-sama mencegah paham radikalisme dan terorisme di Kabupaten Garut.

 

Ridwan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *