Reformasiaktual.com//Belitung – Setelah dua kali diingatkan, aktivitas tambang timah di Hutan Lindung Pantai (HLP), Desa Sukamandi, Kecamatan Damar, Kabupaten Belitung Timur, ditertibkan, Kamis/3/2/2022.
Penertiban tersebut oleh Perangkat Desa Sukamandi, Babinsa, Bhabinkamtibmas dan Dinas Kehutanan Kabupaten Belitung Timur.
Kasi Pemerintahan Desa Sukamandi, Yogif Supriyanto, mengatakan, penertiban tambang timah tersebut berdasarkan laporan dari nelayan yang terdampak dari aktivitas tambang.
“Sudah dua kali kami beri himbauan, kami beri peringatan dan kami sudah janjian kepada para penambang, kalau ada aktivitas yang ke tiga kalinya, kami akan melakukan penindakan untuk mengamankan peralatan tambang tersebut,” kata Yogif kepada wartawan, Kamis/3/2/2022.
“Para penambang tersebut bukan warga Desa Sukamandi,” sambungnya.
Dalam penertiban tersebut, diamankan
sejumlah peralatan tambang dan 2 unit mesin Robin milik para penambang.
Tim penertiban tersebut juga memasang baliho berisi himbauan larangan menambang di lokasi tersebut.
Sementara itu aktivis lingkungan pelestarian hutan mangrove Desa Sukamandi, Kabupaten, Yudi Sengak mengapresiasi penertiban yang dilakukan oleh Perangkat Desa dan Aparat Penegak Hukum (APH).
“Artinya masyarakat di Desa Sukamandi mungkin sudah terbuka akan pentingnya kelestarian lingkungan hidup terutama kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) dan kawasan mangrove. Saya sangat mengapresiasi sebagai aktivis lingkungan,” kata Yudi.
Dia berharap kepada seluruh masyarakat agar melaporkan bila ada kegiatan- kegiatan yang melakukan ilegal mining maupun ilegal logging di kawasan hutan, bukan hanya mangrove, Hutan Lindung (HL) dan Hutan Produksi (HP).
“Kita punya hak yang sama, suara yang sama untuk menyampaikan kebenaran. Agar kita bersama- sama mengawasi, menjaga dan melaporkan,” tandasnya.
Deden Enjang