Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara Selenggarakan Acara Launching Aplikasi Bagas Data Tahun 2022

Daerah691 Dilihat

 

Reformasiaktual.com//Paluta(Sumut)-
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padang Lawas Utara (Paluta) menyelenggarakan acara Launching Aplikasi Bagas Data tahun 2022 di Gedung Serba Guna Kantor Bupati Paluta,Rabu (02/02/2022).

Hadir dalam kegiatan tersebut, Bupati Paluta Andar Amin Harahap, S.STP, M.Si yang diwakili oleh Sekretaris Daerah H. Burhan Harahap, Ketua DPRD yang diwakili Wakil Ketua DPRD paluta Basri Harahap, Kepala Bappeda Propinsi Sumut, Kadis Kominfo Propinsi Sumut, Kepala BPS Propsu, Kadis Kominfo Se-Tabagsel, Para Asisten dan Staf Ahli Setdakab Paluta, Kepala Instansi Vertikal di Kabupaten Paluta, Unsur Forkopimda Paluta dan para tamu undangan lainnya.

Dalam laporannya Kepala Dinas Kominfo Paluta, Lairar Rusdi Nasution, S.STP, MM menyampaikan, Bahwa launching aplikasi bagas data kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) diselenggarakan atas dasar pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 39 tahun 2019 tentang, Satu Data Indonesia.

“Maksud dan tujuan kegiatan launching Aplikasi Bagas Data ini sebagai layanan informasi pembangunan kabupaten Paluta untuk mewujudkan tersedianya media dan layanan informasi pusat database dalam bentuk aplikasi dan database yang disajikan secara elektronik dengan hasil Elemen Data/Informasi sebanyak 414 Elemen (Indikator Capaian) dengan capaian Elemen sebanyak 9515 data/informasi yang tersedia di alamat web bagasdata.padanglawasutarakab.go.id.”, jelas Kadis Lairar.

Sementara Bupati Paluta Andar Amin Harahap yang diwakili Sekda Paluta dalam sambutannya sekaligus meresmikan acara launching aplikasi bagas data mengucapkan, terima kasih yang setinggi-tingginya kepada instansi vertikal dan non pemerintahan atas partisipasi dan kontribusinya dalam penyusunan portal satu data kabupaten Paluta.

Sekda juga menyampaikan beberapa hal penting Khususnya untuk jajaran Pemkab Paluta yaitu, Memanfaatkan Aplikasi Bagas Data sebagai acuan perencanaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan.

Selanjutnya, untuk Pemenuhan data-data harus memenuhi kaidah-kaidah perinsip satu data yaitu akurat, mutahir dan dapat dipertanggungjawabkan agar dapat penjaminan kualitas data dalam upaya proses pengambilan keputusan, perumusan kebijakan dan pengembangan layanan dapat lebih terarah dan berbasis fakta.

Dan poin terakhir Sekda mengatakan, untuk Meningkatkan capaian indikator kinerja melalui data dalam hal penilaian perolehan dana insentif daerah untuk mendukung pembangunan kabupaten Paluta yang dapat dirasakan masyarakat, khususnya masyarakat kabupaten Paluta.

Sementara itu Kepala Badan Pusat Statistik Propinsi Sumut dalam sambutannya, mengapresiasi Pemkab Paluta, dimana Pemkab Paluta yang pertama di Propinsi Sumut telah mengimplementasikan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia dengan sistem Elektronik.

 

(AKS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *