Drs.Mesdiyono,M.Ec,Dev (Sekkab Kepulauan Selayar)
Reformasiaktual.com// Kepulauan Selayar( Sulsel ) – Peserta rapat koordinasi sekaitan rencana dan agenda pelantikan Kepala Desa Kohala terpilih, Rahman R, S.Sos periode 2019 – 2025 versi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar Sulawesi Selatan yang terdiri dari Sekretaris Kabupaten Kepulauan Selayar, Drs Mesdiyono, M.Ec, Dev, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Adi Nuryadin Sucipto, SH MH, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Kadis PMD), Irwan Baso, S.STP, Kepala Bagian Hukum Setda, Mohammad Basri, Camat Buki, Drs Ahmad Yani, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kohala, Muh Ramli bersama anggotanya dan Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) Desa Kohala tahun 2019, Abdul Halim juga bersama anggotanya telah sepakat untuk melakukan eksekusi Putusan PTUN Makassar yang sudah dinyatakan incrath.
Pernyataan itu diungkapkan Ketua PPKD Desa Kohala, Abdul Halim saat dihubungi melalui jaringan telfon WhatsAppnya usai magrib sekitar pukul 19.30 Wita malam ini. Ia juga menyampaikan jika pelaksanaan rapat koordinasi siang tadi berlangsung diruang kerja Sekkab Kepulauan Selayar, Drs Mesdiyono seusai shalat Jumat. Memang sebelumnya direncanakan pelaksanaan rapat akan digelar diruang kerja Kadis PMD Kepulauan Selayar, Irwan Baso. Namun karena persoalan ini dianggap sangat teknis sehingga dipindahkan ke ruang kerja Sekkab. Apalagi Kajari Kepulauan Selayar, Adi Nuryadin Sucipto juga ikut menghadiri.” paparnya.
Dalam rapat yang dipimpin oleh Sekkab, Drs Mesdiyono telah disepakati bahwa pelaksanaan eksekusi terhadap Putusan PTUN Makassar yang sudah berkekuatan hukum tetap segera dilaksanakan oleh tergugat, H Muh Basli Ali selaku Bupati Kepulauan Selayar. Bahkan hasil rapat menginginkan pelaksanaan pelantikan terhadap Kepala Desa Kohala terpilih hasil Pemilihan Kepala Desa yang digelar secara serentak
serentak di 54 desa di Selayar pada 05 Desember 2019 yang lalu sesegera mungkin dilaksanakan. Jika semua proses administrasinya sudah clear pekan depan maka pelantikannya harus dilakukan sebelum tanggal 20 Februari 2022.” tambah Ketua PPKD Desa Kohala, Abdul Halim.
Dalam rapat itu pula telah disampaikan kepada PPKD Desa Kohala untuk memproses administrasi pelantikannya dimulai Senin pekan depan. Artinya mulai waktu yang telah diberikan kepada PPKD maka kami akan maksimalkan kerja keras dan akan diupayakan sesegera mungkin diclearkan. Sehingga pelantikan itu bisa dilaksanakan antara 17 dan 18 Februari nanti. Apalagi proses administrasinya Kadis PMD dan Kabag Hukum bersedia membantu kami.” tambahnya lagi
Hal yang sama juga dilontarkan oleh salah seorang Kuasa Hukum Penggugat, Jamaluddin, SH. “Semua peserta rapat sudah sepakat agar Putusan PTUN Makassar yang memenangkan Rahman R, S.Sos sebagai Kepala Desa Kohala terpilih segera dieksekusi dan dilantik. Dan hasil keputusan rapat pelantikan harus segera dilaksanakan sebelum tanggal 20 Februari ini. Sekkab juga mendesak agar mulai Senin (07/02/22) BPD dan PPKD Desa Kohala harus kerja ekstra menyelesaikan administrasi pelantikan Rahman R sebagai Kepala Desa Kohala terpilih periode 2019 – 2025.
Jamaluddin juga mengaku ketemu dengan Sekkab, Mesdiyono pasca rapat tadi siang. Dan menurut penjelasannya, semua peserta rapat sudah sepakat untuk melakukan eksekusi dengan melantik Rahman R sebagai Kepala Desa Kohala terpilih. Kami semua sudah sepakat dan pelantikannya akan disegerakan.” pungkas Jamaluddin menirukan kalimat Sekkab Kepulauan Selayar.
Sementara itu, Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kepulauan Selayar, Drs Mesdiyono, M.Ec, Dev ketika dikonfirmasi via WA nya cuma meminta konfirmasikan kepada Kadis PMD, Irwan Baso. ” Kita konfirmasi saja kepada Kadis PMD sesuai kesepakatan satu pintu informasi.” katanya. Namun Kepala Dinas PMD Kepulauan Selayar, Irwan Baso, S.STP yang hendak
dikonfirmasi hingga berita ini diturunkan belum juga memberikan jawaban. Pesan singkat yang dikirimkan oleh media ini belum juga direspon.
(M. Daeng Siudjung Nyulle)