Sangsi Hukum Pemerintah Daerah Biarkan Jalan Rusak: Jalan Raya Senuling Rusak & Berlobang, DPRD Provinsi Angkat Bicara

Daerah1252 Dilihat

 

Reformasiaktual.com//KAUR (Bengkulu)-Undang-undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyatakan penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dan hal ini dijalan raya senuling kecamatan tanjung kemuning kabupaten kaur provinsi bengkulu rusak dan berlobang tepatnya ditengah tengah jalan raya senuling.

Lobang dijalan raya senuling tersebut diperkirakan lebih kurang satu meter kedalaman nya dan lebar lobang lebih kurang 50 Cm dan sudah lebih kurang lima bulan belum ada perbaikan oleh pemerintah provinsi bengkulu.

Masyarakat indonesia pada umum menggunakan jalan raya yang mana pertanggung jawapan pemerintah baik pemerintah daerah untuk melakukan perbaikan apabila jalan tersebut rusak dan berlobang dan bisa mengakibatkan kecelakaan dan jatuh korban ini merupakan tanggung jawab pemerintah daerah provinsi bengkulu.

Jalan raya senuling adalah dibangun atau penyelenggara pihak provinsi bengkulu dan aparat Pekerjaan Umum dan dinas Rakyat (PUPR) atau Dinas Bina Marga/Dinas PU di daerah provinsi bengkulu.

Hal ini anggota DPRD Provinsi bengkulu dapil kaur dan bengkulu selatan Herwin Suberhani.SH.MH. angakat bicara,” seharusnya pihak pemerintah daerah provinsi bengkulu harus melakukan tindakan perbaikan yang mana dijalan raya senuling kecamatan tanjung kemuning kabupaten kaur saat ini berlobang dan rusak tepatnya ditengah jalan raya tersebut, bisa mengakibat kecelakaan dikarenakan jalan tersebut rusak dan berlobang, maka pemerintah daerah harus bertanggung jawab atas kecelakan tersebut,” ucapnya

“Sesuai Pasal 24 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dan juga pasal 24 ayat (2), dalam hal belum dilakukan perbaikan jalan yang rusak, penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan,” jelas Anggota DPRD

Lanjut jelas anggota DPRD Provinsi bengkulu Herwin Suberhani.SH.MH,”Sanksi bagi penyelenggara jalan yang tidak segera memperbaiki jalan rusak sesuai Pasal 273 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, Pelanggaran Lalu Lintas Ini Dendanya Sampai Ratusan Juta dan Setiap penyelenggara Jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki Jalan yang rusak yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan Kendaraan dan/atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah), dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah), dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan juga Penyelenggara Jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak dan belum diperbaiki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) ,” tegas DPRD Provinsi Herwin

“Kami harabkan pemerintah provinsi bengkulu sebagai penyelenggara yaitu dinas PUPRD provinsi untuk melakukan perbaikan segerah dan jangan sampai masyarakat nantinya akibat rusak jalan tersbut terjadi kecelakaan,” tutupnya. (5/2/2022)

(Aidil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *