Camat Ujung Pandang Sisir Titik Titik Rawan Kerumunan,Antisipasi Penyebaran Covid 19

Daerah267 Dilihat

 

Reformasiaktual.com//Makassar ( Sulsel ) – Pemerintah Kecamatan Ujung Pandang, melaksanakan patroli Raika dalam rangka  Menegakkan surat edaran SE Walikota Makassar tentang pembatasan jam operasional dan perketat Protokol kesehatan (Prokes) di wilayahnya 06/02/2022

Kegiatan kali ini dilaksanakan di tiga tempat wilayah Kecamatan Ujung Pandang, yaitu One Up Bar dan Kithen JL.Patimura, Cafe Pluton JL.Dg. Tompo dan Pelaku usaha pisang epe’ di sekitar wilayah pantai losari.

Menurut Camat Ujung Pandang Syahrial Syamsuri,  kegiatan ini sebagai langkah antisipasi perkembangan penyebaran kasus Covid-19 yang makin meningkat, kegiatan pengawasan dan penindakan dalam upaya pendisiplinan jam operasional dan protokol kesehatan bagi masyarakat dan pelaku usaha khususnya yang berada di wilayah kecamatan Ujung Pandang.

“ini merupakan upaya kami untuk menekan ancaman gelombang penyebaran virus covid. Penegakan aturan pembatasan kegiatan masyarakat dan pelaku usaha sangat penting. Dalam kesempatan ini kami juga menghimbau seluruh pelaku usaha untuk memasang barcode peduli lindungi di lokasi usaha masing2 serta mematuhi jam operasional usaha sesuai surat edaran Walikota Makassar.Tutup Syahrial Syamsuri

Pada kegiatan tersebut melibatkan Satpol PP kecamatan Ujung Pandang, lurah  dan TNI Polri

(*Zul )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *