BANTAENG – Reformasiaktual.com – Salah satu ketua LMS Pemuda Lira di Bantaeng, Yusdanar, meminta Aparat Penegak Hukum uatamanya Pihak Polres Bantaeng, dan Khususnya Badan Pengawasan dari PT. Pertamina agar sekiranya memanggil Pihak SPBU Lamalaka Kabupaten Bantaeng Provensi Sulawesi Selatan.
Karena kuat dugaan pengelolah atau pihak SPBU Lamalaka ada dugaan Kerja sama dengan beberapa penimbung BBM yang ada di kabupaten Bantaeng, dan sudah membuat banyak Sopir dan pemilik kendaraan lainnya mengeluhkan SPBU Lamalaka yang selalu memberika ruang bagi Pengoblos BBM
Pembelian Bahan Bakar Minyak ( BBM ) bersubsidi tidak diperboleh menggunakan Jerigen untuk dibawa pulang. Ketentuan ini, masih banyak orang yang belum tahu mengenai larangan tersebut bahkan tidak percaya bahwa ciregen dari plastik bisa menyebabkan kebakaran, dan kalaupun bisa mengapa pihak SPBU Lamalaka melakukan kegiatan usaha nya pada jam 01:00 dengan mematikan lampu di SPBU tersebut, atau jangan-jangan memang pihak SPBU menjual BBM yang bersubsidi kepada pihak-pihak penimbun BBM.
Termasuk adanya larangan menggunakan wadah penyimpanan atau jirigen dari plastik, mengenai pembelian BBM menggunakan jirigen sudah diatur dalam Prosedur (SOP) Setandat Oprasional yang sudah ditetapkan oleh PT Pertamina.
Dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral No.0013.E/10/DJM.0/2017 bahwa Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Umum (BU-PIUNU) yakni yang menyalurkan BBM melalui penyalur seperti SPBU hanya dapat melakukan penyaluran BBM kepada pengguna langsung bukan untuk dijual kembali
Para pelaku terancam pasal 55 Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukum enam tahun penjara.
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESTA
NOMOR 69 TAHUN 2O2I
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 191 TAHUN 2OI4
TENTANG PENYEDIAAN, PENDISTRIBUSIAN DAN HARGA JUAL ECERAN
BAHAN BAKAR MINYAK
Larangan pengisian BBM gunakan jerigen diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191/2014 agar SPBU dilarang untuk menjual premium dan solar kepada warga menggunakan jerigen dan drum untuk dijual kembali ke konsumen”
Peraturan Pemerintahan Republik Indonesia lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, pembelian PERTALITE memanfaatkan jerigen yang tidak boleh yaitu tak diikuti rujukan buat kepentingan spesifik (pertanian, perikanan, upaya micro/kecil) dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU)., Yang menjadi ketakutan kami ialah pihak SPBU Lamalaka menjual BBM bersubsidi seperti solar yang oleh penampung menggunakan mobil Pick up maupun minibus untuk mengangkut jeregen-jeregan yang telah terisi BBM bersubsidi, hal ini jelas sebuah bentuk praktek Ilegal yang dipertontonkan oleh pihak SPBU, akan tetapi yang lebih membuat sy berdecak kagum ialah seolah-olah Aparat kepolisian membiarkan praktek seperti ini dimana praktek ini sangat jelas merugikan keuangan negara akibat BBM yg di jual adalah BBM bersubsidi, kami meminta kepada Kapolres yang baru agar melakukan tindakan yg kongkrit kepada SPBU nakal dan terkhusus meminta kepada PT.Pertamina (Persero) bidang pengawasan nya agar Turun ke Bantaeng melakukan pemeriksaan kepada SPBU Lamalaka.
” Ketika tidak melanggar mengapa SPBU Lamalaka melakukan penjualan BBM di malam Buta dengan cara mematikan lampu SPBU ”
Lanjut, Yusdanar kepada Wartawan, Kalau dalam Waktu dekat ini dirinya akan melayangkan Surat ke pihak yang berwajib guna untuk melakukan pemeriksaan kepada pengelolah SPBU tersebut, karena Yusdanar menduga ada banyak kerugian Negara yang di lakukan Oleh Pihak SPBU.
Sampai berita diterbitkan tim belum mendapat keterangan dari pihak-pihak SPBU Lamalaka Kabupaten Bantaeng.
AGUS