Reformasiaktual.com//Probolinggo – Warga Desa Tamansari, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Provinsi Jawa Timur, mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Probolinggo mempertanyakan hasil dari laporannya.
Miris, ibu Suryani Musdar warga Dusun Parseh, Desa Tamansari, ia menjelaskan, bahwa, saya mendapat bantuan PKH dari awal pencairan tidak pernah tau berapa nominal bantuan yang saya dapat, pasalnya, uang bantuan dari kementerian sosial tersebut yang ditransfer ke rekening saya Sebab ATM berikut pin dan buku tabungan dipegang oleh ketua klompok PKH atas nama ibuu Buya, saya di kasih Rp 500ribu, setelah di print koran, kagetnya bukan main ternyata saldo yang masuk ke rekening saya sebesar Rp 600 Ribu Rupiah.
Dengan perbuatan ketua klompok PKH tersebut jelas sudah merugikan saya selaku penerima bantuan sosial program keluarga harapan (PKH) dan persoalan ini sudah saya laporkan ke kejaksaan negeri probolinggo”. Jelasnya. Senin tgl, 07/02/2022.
Hal senada juga diungkapkan Ibu Sabiya, warga dusun Parseh, Desa Tamansari, bahwa, dana bantuan sosial PKH yang ia terima tidak pernah utuh, dimana setiap kali pencairannya dirinya di potong Rp 100 ribu, sedangkan dari hasil print koran saldo yang masuk kerekenig sebesar Rp 500ribu. Jadi yang saya terima hanya Rp 400 ribu di setiap tiga bulan sekali.
Akibat perbuatan ketua kelompok PKH saya sudah di rugikan, sebagai keluarga penerima manfaat program keluaga Harapan PKH , selaku ketua kelompok PKH Desa Tamansari sudah saya laporkan ke Kejaksaan Negeri Probolinggo, jelasnya.
Sementara saya bersama keluarga penerima manfaat (KPM) program keluarga harapan ( PKH ) yang diduga di potong oleh ketua kelompok PKH mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Probolinggo di Kraksaan, yang di temui langsung oleh Staf Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, ia menjelaskan, bahwa pihak Kejaksaan Negeri Probolinggo sudah mendapat instruksi langsung dari Kejaksaan Agung (Kejagung) Jakarta untuk segera mengusut tuntas kasus pungutan liar (Pungli) yang terjadi pada keluarga penerima manfaat KPM program keluarga harapan PKH yang di duga di lakukan oleh ketua kelompok PKH dan kawan kawan (DKK)”,Pungkasnya Staf PTSP.
Misyani Misdar, berharap kepada aparat penegak hukum, utamanya Kejaksaan Negeri Probolinggo agar benar-benar serius menangani memproses dugaan pelaku pungutan liar (Pungli) dana bansos baik PKH agar supaya tidak terkesan hukum tumpul keatas tajam kebawah.
Apabila Kejaksaan Negeri Probolinggo tidak segera memanggil dan memproses apa yang sudah saya dan keluarga penerima manfaat (KPM) program keluarga harapan PKH (PKH) yang lain, maka saya akan segera melaporkan dugaan kasus pungutan liar (Pungli) ke kejaksaan tinggi (Kejati) Jawa Timur di Surabaya”. Pungkas ibu Misyani Misdar.
Sampai berita diterbitkan tim belum mendapat keterangan dari pihak-pihak Ketua PKH dan pihak-pihak lainya.
(Yuni RA)