Penundaan Rapat RPJMD Kabupaten Mandailing Natal Akibat Tidak Korum Menarik Perhatian Berbagai Pihak

Daerah527 Dilihat

 

Reformasiaktual.com//MANDAILING NATAL– Ahmad Fauzan, S.Sos,M.Si selaku putra daerah Mandailing Natal yang juga merupakan Ketua Bidang Penelitian dan Pengembangan Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) DPD Sumatera Utara, (9/2/2022)

setelah mendapat informasi bahwa Rapat Paripurna Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2021 -2026 Kabupaten Mandailing Natal yang dilaksanakan pada 9 Februari 2022 di Kantor DPRD Madina terpaksa harus mengalami penundaan.

“Penundaan rapat RPJMD di Kabupaten Mandailing Natal ini hanya persoalan yang kita anggap sepele karena dikarenakan persoalan korum dan tidak korum.

Dengan ketidak hadiran/ketidak koruman anggota DPRD Kabupaten Mandailing Natal dalam menghadiri rapat RPJMD, sangat perlulah kita anggap apa yang menjadi alasan para bapak yang terhormat anggota DPRD.” Kata Fauzan

Ahmad Fauzan, S.Sos,M.Si pun menganggap perlulah setiap anggota DPRD memberikan klarifikasi terhadap ketidak hadiran anggota DPRD kita dalam rapat paripurna RPJMD.

“Saya rasa sekarang ini 40 anggota DPRD Madina perlu memberikan klasifikasi kepada masyarakat Mandailing Natal, rencana apa sebenarnya yang mereka buat sehingga menunda-nunda RPJMD” Sambung Fauzan.

Fauzan juga menganggap RPJMD harus segera dilaksanakan mengingat banyaknya kepentingan masyarakat Mandailing Natal yang bergantung pada rapat itu

“RPJMD ini penting dan mendesak,jadi memang harus segera dilaksanakan jangan lagi ditunda-tunda,

ini menyangkut kepentingan masyarakat, mohonlah kepada bapak-bapak Anggota Dewan yang terhormat untuk menyelesaikan konflik kepentingan ini. Mari kita berpikir dan bekerja untuk Masyarakat Mandailing Natal”, tegas Fauzan

 

M.Idris

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *