Diduga Anggaran Banprov Reguler Desa Cigayam Kec.Banjaranyar Carut Marut, Kejaksaan diminta Turun Tangan

Daerah1084 Dilihat

 

Ciamis//reformasiaktual.com. Belakangan ini masyarakat Desa Cigayam Kabupaten Ciamis resah dan mulai geram dan mempertanyakan realisasi angaran banprov th 2021 sebesar Rp.135.juta yang dianggap tidak transfaran dalam pengelolaan keuangan dan kegiatan pembangun Desa.
Apalagi semenjak pergantian tahun masih belum ada pekerjaan pembangunan kantor Desa,sebagaimana yang telah tertuang dalam APBEDES.
Ketika dikonfirmasi kepada Sekdes sabtu (29/01/22) sdr,Entis dirumahnya,” sekarang hanya baru pengadaan material saja,karena dana tidak mencukupi,karena adanya pembuatan bilboard dan tunjangan kinerja Badan Perwakilan Desa (BPD).paparnya. Jelas ini alasan yang sangat tidak bisa diterima karena sebelumnya sudah regulasi yang mengatur dan mengacu pada juklak dan juknis,sekalipun ada perubahan aturan pihak Desa akan menyesuaika dan merubahnya.

Ditempat terpisah Kades Cigayam Dodi ketika dikonfirmasi, membenarkan anggaran belum diterapkan hanya baru pembeliaan bahan yaitu besi dan itu sudah disetujui DPPMD,imbuhnya.
Diharapkan masyarakat pihak atau Dinas terkait segera turun ke lapangan untuk mendalami dan melakukan pemeriksaan keuangan anggaran banprov reguler Desa Cigayam, Dikhawatirkan, dana tersebut disalahgunakan demi kepentingan pribadi atau golongan.

Ketua Lembaga Pemantauan Anggaran Publik (LPAP) Kabupaten Ciamis, Agus Budiman mendesak pihak APH segera mengambil alih kasus tersebut.

“Kami minta Kejaksaan Negeri Ciamis segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait yang terindikasi terlibat di dalamnya yang diduga telah merugikan negara,” kata Agus, Selasa, 28 Januari 2022.

Dia juga mendesak Inspektorat Kabupaten Ciamis segera mengaudit Dana Banprov Desa Cigayam tersebut. “Itu kan dari uang/aset negara jadi harus bisa diaudit oleh Inspektorat,” ujar dia.

Masyarakat berharap, apabila terbukti ada penyelewengan dan pelanggaran hukum, tindak dan proses sesuai perundang undangan dan peraturan yang berlaku.

 

(Team RA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *