Memberhentikan Perangkat Desa Unproseral Kades Padang Kelapi Diberhentikan

Daerah297 Dilihat

 

Reformasiaktual.com//SELUMA (Bengkulu)– Secara resmi memberhentikan Onzaidi dari jabatannya sebagai Kades Padang Kelapo. SK pemberhentiannya diserahkan langsung ke Pemerintah Kecamatan Semidang Alas Maras yang diwakili Sekcam Ruslan, Rabu, 9 Februari 2022.

Keputusan ini diambil lantaran Onzaidi telah melanggar sejumlah peraturan. Seperti mengganti perangkat desa secara unprosedural, juga menolak mengaktifkan kembali perangkat desa yang telah diganti.

“Pertimbangan hukum kami dalam melakukan pemberhentian Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, PP 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tentang Desa dan PP 11 Tahun 2019, Permendagri 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, serta Permendagri 66 Tahun 2017,” kata Asisten I Setda Seluma Mirin Ajib.

Ditambahkan Mirin, keputusan memberhentikan perangkat desa telah membuat keresahan di tengah-tengah masyarakat yang berdampak pada terganggunya proses pemerintahan dan pembangunan di Desa Padang Kelapo.

“Secara hukum status kepala desa Onzaidi sudah dinyatakan berhenti, yang bersangkutan telah melakukan pelarangan kepala desa dan melanggar sumpah janji terkait dengan penegakan peraturan perundang-undangan desa. Kepala desa dilarang menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, dengan memberhentikan seluruh perangkat desa dan membuat keputusan yang diskriminatif kepada masyarakat sehingga pelaksanaan pembangunan dan pemerintahan tidak berjalan dengan baik,” jelasnya.

Selain memberhentikan Onzaidi, Pemkab Seluma juga menunjuk penjabat kades untuk sementara waktu.

“Besok akan dilantik penjabat kepala desa, ASN dari kantor Kecamatan Semidang Alas Maras,” ujar Mirin.

Sekadar mengingatkan, polemik ini telah berlangsung sejak tahun 2020 lalu. Tak hanya Kades Padang Kelapo, Kades Ujung Padang dan Gunung Kembang juga melakukan hal yang sama. Bahkan ketiganya sempat diberhentikan sementara yang berujung aksi demonstrasi. Namun Onzaidi tetap bersikeras menolak mengaktifkan perangkat desa yang lama, meski sudah diminta oleh Pemkab Seluma.

 

( Tim Lampung //sumber realise FPII Lampung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *