PANGANDARAN//Reformasiaktual.com-Pasangan suami istri (pasutri) terduga pelaku arisan online bodong di pangandaran diamankan Polisi.
Diketahui Pasutri ini berinisial JS (24) dan DN (19) warga asal Dusun Kersaratu Desa Sindangjaya Kecamatan Mangunjaya, Kabupaten Pangandaran, Provinsi Jawa Barat.
Berdasarkan pendataan sementara pihak kepolisian diduga yang dilakukan pasutri tersebut sudah merugikan nasabah sebanyak kurang lebih sekitar 49 orang dengan nilai uang yang berpareatif jumlahnya kurang lebih 1 miliar.
Kapolsek Padaherang, Aan Supriatna mengatakan, pasutri diduga pelaku arisan bodong ini mencari nasabah dengan menggunakan media sosial (medsos) fb.
“Melalui medsos, korban melakukan transaksi dengan cara transaksi langsung dengan terduga melalui inbanking maupun BRI link,”ujarnya.
Lanjut Kapolsek Aan Supriatna untuk korban rata-rata di dua Kabupaten yakni Kabupaten Ciamis dan Kabupaten Pangandaran. Masing-masing Kabupaten meliputi beberapa Kecamatan yakni Kecamatan Mangunjaya, Kecamatan Padaherang, Kecamatan Kalipucang, dan Kecamatan Parigi Kabupaten Pangandaran dan dari Kecamatan Banjarsari Kabupaten Ciamis.
“Untuk saat ini korban yang merasa dirugikan sementara ini kurang lebih sebanyak 49 orang dengan total kerugian sekitar Rp 990.682.000,- rupiah,” papar Kapolsek
“Ya mungkin jumlah keseluruhan itu, kata aan, pelaku seolah-olah menawarkan arisan bodong terhadap masyarakat apalagi, masyarakat yang akan melaksanakan hajatan, berobat ataupun dioperasi,”kata Iptu Aan saat ditemui sejumlah wartawan di ruangan Mapolsek Padaherang, Kamis (27/01/2022)
Menurutnya, untuk korban yang mengalami kerugian akibat arisan bodong ada kemungkinan akan bertambah lagi bahkan ada informasi dari masyarakat (yang lapor), korban ada yang berdomisili di Jakarta dan Bandung.
Sementara ini, pihaknya dari Kepolisian mengamankan kedua terduga pelaku di Mapolsek Padaherang.
“Sebagian, kami sudah melakukan interogasi kepada pihak korban, mendata para korban yang ada di wilayah Kecamatan Padaherang dan Kecamatan Mangunjaya. adapun dari luar Kecamatan Padaherang dan Kecamatan Mangunjaya disarankan di wilayah hukum Mapolsek masing-masing,”ujar Kapolsek Aan Supriatna.
Dirman