Reformasiaktual.com//TANJUNG BALAI -Tim Sat Reskrim Polres Tanjung Balai menangkap seorang ayah tiri (Rudal (Nama Samaran) yang menggauli anaknya. Kejadian ini terbongkar dari Cerita korban Bunga (nama samaran) kepada ibu angkatnya yang bernama UR.
Kasat Reskrim Polres Tanjung Balai AKP Eri Prasetiyo menjelaskan melalui Kasi Humas, korban berinisial Bunga (Nama Samaran). Kelakuan bejad itu bermula dilakukan pelaku Rudal (nama samaran) pada tahun 2016.
“Pelaku memaksa korban hingga telanjang lalu menggesekkan kelamin pelaku kepada korban. Akibat kejadian tersebut ibu korban membuat pengaduan ke Polres Tanjung Balai pada tanggal 11 Januari 2022,” kata AKP Eri dalam keterangannya yang disampaikan melalui Kasi Humas, Minggu (13/2/2022).
Eri mengungkap pencabulan oleh tersangka Rudal (nama samaran) kepada anak tirinya pertama kali dilakukan pada usia 10 tahun, atau setara kelas 6 SD.
“Pengakuan tersangka yang kita dalami sudah 9 kali dia menggauli anak tirinya,” tutur AKP Eri.
Penangkapan terhadap tersangka Rudal (Nama Samaran) dilakukan Sabtu (13/2) dini hari pukul 01.00 di kediamannya di Kec.Datuk bandar Kota Tanjung balai.
Tersangka melanggar pasal 81 ayat ( 3 ) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
S T H