Ada Apa, Dengan LPOM Tasikmalaya Terkait Melegalkan Gula Merah Rafinasi yang Diduga Belum Jelas Statusnya?

Daerah236 Dilihat

Reformasiaktual.com//PANGANDARAN- Salah satu awak media SBI yang berada di bawah naungan Aliansi Wartawan Pasundan (AWP) DPD pangandaran kecewa dengan hasil pertemuan dengan Loka Pengawas Obat dan Makanan (LPOM) Tasikmalaya dan tiga dinas liading sektor di Kabupaten Pangandaran Provinsi Jawa Barat.

Diketahui, pertemuan musyawarah tersebut dilaksanakan di ruang kerja Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pangandaran, Rabu (16/2/2022) pukul 10:10 WIB.

Yang melibatkan Loka POM Tasikmalaya, Dinas Perizinan Kabupaten Pangandaran, Dinas Perdagangan dan UMKM Kabupaten Pangandaran serta Dinas Kesehatan Kabupaten Pangandaran.

Kesimpulan dalam pertemuan tersebut bahwa LPOM Tasikmalaya melegalkan produksi gula merah rafinasi hasil laboratorium pada tahun 2020 dan bisa diedarkan di pasaran untuk dikonsumsi langsung oleh masyarakat.

Salah satu awak media SBI Suwarno mengatakan, awalnya pihak SBI dan team mempertanyakan kualitas gula merah rafinasi yang diolah oleh salah satu pengrajin gula di Pangandaran ke Dinas Kesehatan dan dinas-dinas terkait.

“Namun setelah itu kami diundang oleh Dinas Kesehatan untuk musyawarah, alhasil bukan untuk melakukan sidak ke lapangan, sedangkan sample gula yang dikatakan layak dikonsumsi dan di pasarkan itu sample tahun 2020 tapi itu juga saat ditanyakan hasil laboratorium di tahun 2020, itu tidak ada dan dari pihak LPOM sendiri tidak bisa menunjukan hasil Lab nya,”ujarnya, Kamis (17/02/2022).

Sementara, yang dipertanyakan oleh kami adalah tahun 2022 sekarang di bulan Februari bukan pada tahun 2020 atau pada waktu pengrajin gula meminta izin produksi atau Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT).

“Saya kira akan ke lapangan untuk mengambil sample dan nantinya akan di Lab, akan tetapi hanya musyawarah dan memberi tahu saja kepada kami bahwa hasil produksi gula rafinasi tersebut legal,”tegasnya.

Itupun cuman membahas hasil Lab yang tahun 2020, sedangkan kejadiannya kan sekarang, bisa saja kan sample pada tahun 2020 yang di bawa oleh salah satu pengrajin gula rafinasi tersebut yang asli, bukan hasil produksi dari pengrajin gula rafinasi tersebut, karena bukan dari pihak dinas lah yang membawa sample gula tersebut ke lokasi melainkan pengrajin gula tersebut yang membawa untuk persyaratan PIRT, bukti di lapangannya dinas tidak tahu sistem pengolahan gula rafinasi tersebut.

“Harusnya melakukan sidak dan membawa sample gula langsung ke lokasi produksi untuk dicek laboratorium supaya memastikan gula tersebut layak atau tidaknya untuk di konsumsi harusnya seperti itu,”ujar Bono Sapa akrabnya.

Untuk membuktikan hal itu kita akan membawa sample untuk dilakukan pengecekan laboratorium yang sedang di produksi sekarang oleh salah satu pengrajin gula rafinasi di Pangandaran”, tandasnya.

Hingga berita ini ditulis, tim redaksi belum mendapatkan statmen dari BPOM Tasikmalaya, Jawa barat.

 

Mumuh//Sumber AWP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *