Reformasiaktual.com//Kab. Bandung – Bertempat di kediaman ketua RW 01 Jajang Hidayat di Kp. Jajaway RT 02 RW 01 Ds. Cileunyi Wetan Kec. Cileunyi, disaksikan oleh para tokoh masyarakat dan ketua RT, diantaranya adalah Eman R (ketua RT 03), Atip (Ketua RT 02), dan tokoh masyarakat diantaranya Asep S. Kirom, Ihak (sesepuh), Ujang Habib selaku saksi dari pihak kuasa pelapor, tercapai kesepakatan tertulis yang berisikan (Surat Kesepakatan Penyelesaian Permasalahan Secara Kekeluargaan) antara kuasa pelapor dari PT Sino yang dihadiri langsung oleh Mumuh Muhidin (Security) dan kedua orangtua pelaku pencurian yang saat ini sedang diproses di Mapolsek Cileunyi Polresta Bandung, Kamis (17/02/2022)
Didalam isi surat kesepakatan tersebut terdapat poin yang mana sama-sama sepakat untuk menyelesaikan permasalahan yang saat ini sedang diproses di Polsek Cileunyi terkait pencurian besi secara kekeluargaan dan dengan harapan dapat dibantu oleh pihak yang berwajib, khususnya Kapolsek Cileunyi beserta jajaran yang menangani kasus tersebut.
Disampaikan oleh Ketua RW 01 Jajang Hidayat, ” Kami selaku ketua RW mewakili sesepuh dan juga tokoh masyarakat yang hadir, berharap agar apabila permasalahan ini dapat dibantu diselesaikan oleh pihak kepolisian, kedepannya tidak ada saling benci, dendam serta harus saling berjabat tangan mempererat tali silaturahmi “.
Musyawarah mufakat secara kekeluargaan tersebut diakhiri dengan doa yang dipimpin oleh Asep S. Kirom selaku Tokoh Masyarakat dan sesi photo bersama.
Musyawarah mufakat berjalan sesuai Prokes.
(Team Liputan)