Reformasiaktual.com//TANJUNG BALAI -Satuan Pol Airud Polres Tanjung Balai pada hari Kamis tanggal 17 Februari 2022 Pukul 05.30 Wib saat lego Jangkar di Koordinat N : 2° 59′ 13.956″, E : 99 50′ 51.8388″ setelah melaksanakan Patroli Perairan, melakukan Pengejaran Satu Unit Kapal Motor dan berhasil memberhentikannya.
Pengejaran terhadap Kapal tersebut dilakukan dengan menggunakan Kapal Patroli Bhabinkantibmas Sat Pol Airud Polres Tanjung Balai yang diawaki Bripka Asef HS bersama Bripka AH. Saragih.
Menurut keterangan Kapolres Tanjung Balai yang disampaikan melalui Kasi Humas mengatakan, pengejaran terhadap kapal yang dikejar dapat diberhentikan pada Posisi/ koordinat :
N= 2° 59′ 14.352″
E= 99° 50′ 23.8032″
Adapun nama kapal yang diberhentikan tersebut yaitu KM FASIPIK MEMORY GT 95 NO.7065/Ppn yang dinakhodai oleh Arifin Sitorus yang datang dari Tanjung Balai menuju ke Laut.
Kata Kapolres Tanjung Balai, ketika Personil melakukan
Pengejaran dan pemberhentian kapal, Sebelum melakukan pemeriksaan, terlebih dahulu petugas melakukan pengecekan suhu tubuh orang yang berada di atas kapal dengan menggunakan alat Thermo Scan kemudian baru melakukan pemeriksaan kelengkapan Kapal.
Dari hasil pemeriksaan pada kapal tersebut ditemukan Documen Kapal tidak lengkap dan telah diperingatkan, menghimbau agar selalu waspada dalam berlayar, Melaksanakan Protokol Kesehatan 5M yaitu (Memakai masker, Mencuci tangan pakai sabun, Menjaga jarak, Menghindari kerumunan dan Mengurangi mobilitas) agar terhindar dari Covid-19, Jumlah ABK 20 orang, bermuatan Belanjaan, air, es dan tidak ditemukan barang barang ilegal atau yang melanggar Hukum.
Kegiatan Pemeriksaan Kapal ini dilakukan dalam rangka Pengawasan dan Pemeriksaan terhadap kapal yang diduga membawa TKI secara ilegal, barang ilegal atau barang yang dilarang keluar/masuk melalui perairan Tanjung Balai. Demikian keterangan yang disampaikan melalui Kasi Humas Polres Tanjung Balai.
S T H