Sumaila Dijatuhi Vonis 2 Tahun 4 Bulan Penjara,  Zubair 1 Tahun Penjara dan Denda Rp 50 Juta

Hukrim429 Dilihat

 

Reformasiaktual.com// KEPULAUAN SELAYAR( Sulsel )-
Mantan Kepala Desa Labuang Pamajang, Sumaila yang lebih populer oleh sebagian rekannya menyebut Jokowi, Rabu (16/02/22) siang tadi telah divonis bersalah dan meyakinkan melakukan sebuah tindakan kejahatan dengan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Peng Tipikor) Makassar Sulawesi Selatan yang diketuai oleh Ir Abdul Rahman Karim, SH dengan anggota majelis yang terdiri dari Harto Pancono, SH MH dan M Hariyadi, S.Sos, MH. Selain divonis 2 tahun 4 bulan penjara, Sumaila juga diwajibkan membayar denda berupa uang senilai Rp 100 juta subsidair 4 bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp 622.673.729,- subsidair 1 tahun 4 bulan ditambah biaya perkara senilai Rp 5.000,-

Sementara untuk bendaharanya, Zubair telah divonis bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan munculnya kerugian keuangan negara sebesar Rp 622 juta lebih melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Labuang Pamajang tahun 2017 – 2019. Dalam persidangan dengan agenda tunggal pembacaan putusan oleh Majelis Hakim Peng Tipikor Makassar, Zubair telah dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 50 juta dan subsidair 2 bulan kurungan ditambah biaya perkara senilai Rp 5.000,-

Keduanya lanjut Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar, La Ode Fariadin, SH telah terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana).” ungkap dia melalui jaringan WhatsApp sekitar pukul 21.45 Wita malam ini.

Disisi lain La Ode Fariadin juga menyatakan bahwa atas vonis ini.Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri dari Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi) Pidsus, Sahrul, SH dan Kepala Seksi Intelijen (Kasi) Intel, La Ode Fariadin serta Nurul Annisa, SH memutuskan akan berkoordinasi dengan atasannya, Adi Nuryadin Sucipto, SH MH selaku Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Selayar guna menentukan sikap, apakah vonis ini diterima atau tidak.

Kedua terdakwa masing-masing Sumaila dan Zubair berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Makassar dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi seperti yang telah tertuang dalam dakwaan JPU Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar.

Juga perlu diketahui bahwa kedua terdakwa ini sudah resmi menjadi tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IA Makassar setelah sebelumnya pada Senin (07/02/22) pekan lalu dipindahkan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Benteng Selayar bersama mantan Kepala Desa Tanamalala, Masdar S dengan dua orang bendaharanya yaitu Mustamal dan Karyati.

La Ode Fariadin juga menyampaikan kepada semua pejabat yang ada didaerah ini khususnya para kepala desa untuk lebih berhati-hati dalam melakukan pengelolaan keuangan desa secara transparan dan terbuka serta akuntabel dengan harapan agar pembangunan dapat dirasakan manfaat dan kegunaannya oleh semua elemen masyarakat dimasing-masing wilayah desanya.” pungkas putra kelahiran Buton Sulawesi Tenggara (Sultra) ini.

 

 

(M. Daeng Siudjung N )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *