Gambar Ilustrasi
Lampung Utara,Reformasiaktual.com- Terkait berita sebelumnya tentang permasalahan Kepala sekolah SMP MKMT Muara Sungkai Kabupaten Lampung Utara menahan ijazah murid sampai dua tahun.
Sangat disayangkan walaupun dana sudah besar digelontorkan pemerintah kepada dunia pendidikan, sejatinya pungutan biaya sekolah dari siswa tidak perlu dilakukan oleh guru seperti yang terjadi di sekolah SMP MKMT Karang Rejo Dua Kecamatan Muara Sungkai diduga kuat ada praktek pungli sekolah tersebut.
Saat Kepala sekolah SMP MKMT berusaha di hubungin melalui via telepon selulernya Novian Erawati menyatakan bahwa dirinya memungut biyaya UNBK itu tidak di tentukan berapa jumlahnya,sangkalnya.Jum’at (18/02/2022)
Namun berbeda dengan apa yang terjadi dengan adanya pungutan UNBK sebesar Rp.750.000,- dan biaya untuk pembayaran kursi berjumlah Rp.150.000,-.
Novian Erawati diduga telah mengakui memang melakukan pungutan biaya UNBK tersebut dan mengatakan bahwa sebenarnya pemungutan biaya yang di lakukannya itu sudah ada kesepakatan dengan wali murid, jelasnya.
“Ia menambahkan dengan adanya pemungutan biaya tersebut memang di perbolehkan oleh pihak DIKNAS asalkan tidak menyahi aturan,begitupun dengan Inspektorat Lampura memperbolehkan pemungutan tersebut,”beber kepsek.
Kepsek menambahkan bahwa dengan adanya pungutan UNBK dan biaya kursi di sekolahnya sebenarnya seluruh murid dan wali murid tidak ada yang protes hanya satu murid ini saja yang membangkang,”katanya.
Sedangkan penggelontoran dana APBN dan APBD yang diplot Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah kepada dunia pendidikan mencapai 20% dari anggaran APBN dan APBD. Dengan dana tersebut seharusnya pihak sekolah tidak ada lagi melakukan pungutan biaya pada kegiatan belajar mengajar seperti yang dicanangkan Pemerintah.
Namun, sangat disayangkan walaupun dana sudah besar digelontorkan pemerintah kepada dunia pendidikan, sejatinya pungutan biaya sekolah dari siswa tidak perlu dilakukan oleh guru seperti yang terjadi di sekolah SMP MKMT Karang Rejo Dua Kecamatan Muara Sungkai diduga kuat ada praktek pungli sekolah tersebut.
Informasi yang dihimpun dari sumber yang dipercaya membeberkan, bahwa selama ini pihak sekolah SMP MKMT Muara Sungkai melakukan praktek pungli kepada siswa kelas sembilan terkait dana Ujian Nasional Berbasis akomputer (UNBK ) sebesar Rp 750.000/siswa dan biaya kursi Rp.150.000,-.
“Iya, benar pihak sekolah SMP MKMT muara sungkai meminta dana sebesar Rp 750,000/siswa untuk dana Ujian Nasional Berbasis Komputer, jadi karena hal itu untuk keperluan ujian, ya kami orang tua siswa langsung membayarnya,” kata salah-satu orang tua siswa yang namanya tidak mau diberitakan.
Menanggapi hal tersebut, Awak media mempertanyakan hal tersebut kepada Kepala Sekolah SMP MKMT Muara Sungkai , Novian Erawati. Namun tanggapan Novian terkesan mengelak.
“karena hal itu sudah menjadi kesepakatan orang tua siswa dengan komite,” jawab Novian Erawati sembari membantah lewat via teleponnya,”jelasnya.
Sehingga berita ini diterbitkan pihak Dinas terkait belum dapat dikomfirmasi.
(Tb/Tim)