Minyak Goreng Langka, Bupati Tanggamus Sidak Pasar dan Minimarket

Daerah902 Dilihat

 

 

Tanggamus,Reformasiaktual.com – Bupati Tanggamus Hj. Dewi Handajani, bersama Jajaran Pemerintah Kabupaten Tanggamus melakukan Inspeksi Mendadak (sidak) ketersediaan minyak goreng ke beberapa pasar tradisional dan minimarket di empat Kecamatan Kabupaten Tanggamus, Kamis (17/2/2022).

Adapun kecamatan yang mendapatkan sidak dari orang nomor satu di Kabupaten Tanggamus ini, yakni Kecamatan Kotaagung, Kotaagung Timur, Gisting dan Talangpadang.

Turut mendampingi, Kepala Dinas Perhubungan Herli Rahman, Kepala Dinas Pertanian dan Holtikultura Catur Agus Dewanto, Dandim 0424 yang diwakili Kapten Juliani Abri, Kasat Pol PP M. Suratman, Kabag Ekobang Firmalinda, Kabid Pasar Ismail, Perwakilan Polres Tanggamus, Camat serta Uspika Kecamatan setempat.

Bupati Dewi Handajani dalam kesempatan itu menyampaikan, sidak yang dilakukan adalah untuk memastikan ketersediaan minyak goreng di beberapa pasar tradisional dan minimarket di Kabupaten Tanggamus.

“Untuk melihat bagaimana ketersediaan minyak goreng. Apakah ada penumpukan, bagaimana terkait dengan harga yang dijual ke konsumennya,” ujar Bupati.

Usai sidak, Bupati menerangkan bahwa apa yang dikeluhkan oleh masyarakat benar adanya, dimana diketahui di beberapa tempat mengalami kekosongan minyak goreng. Dimana yang ada hanya minyak goreng non subsidi yang harganya relatif mahal.

“Dari keterangan yang kami dapatkan bahwa memang dua hari yang lalu terakhir pengiriman dan sudah habis. Mudah mudahan kita semua berdoa permasalahan minyak goreng yang langka ini dan harganya juga yang tinggi dapat kita atasi bersama sama,” terang Bupati.

Terpisah, Kepala Bagian Ekobang Firmalinda menerangkan, bahwa Pemkab Tanggamus telah berkoordinasi dengan sejumlah distributor minyak goreng dan Perum BULOG, untuk mengatasi kelangkaan minyak goreng di Kabupaten Tanggamus.

“Mudah-mudahan kedepan permasalahan kelangkaan minyak goreng ini segera teratasi. Sehingga ketersediaan minyak goreng dapat kembali normal dan masyarakat dapat membelinya dengan harga sebagaimana yang ditetapkan pemerintah,” jelasnya.

 

( Sukri )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *