Pimpin Press Release di Lobby Pratisara Wirya, Kapolres Sinjai Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu

TNI/Polri832 Dilihat

 

Reformasiaktual.com//Kab. Sinjai ( Sulsel )-Kepala Kepolisian Resor Sinjai, Ajun Komisaris Besar Polisi (Akbp) Rachmat Sumekar, S.Ik., M.Si, Yang didampingi oleh Kasat Narkoba, Akp. Zeim Arman, SE dan Kasi Humas, Akp. Fatahuddin B, SH, Memimpin press release pengungkapan kasus Narkotika jenis Sabu. Hari Jum’at, (18/02/2022).

Bertempat dilobby Pratisara Wirya Mapolres Sinjai yang dihadiri anggota Resnarkoba serta beberapa awak media.

Kapolres Sinjai dalam mengawali press release menjelaskan, Penangkapan atas kasus penyalahgunaan Narkoba jenis sabu seberat 99,38 gram oleh Sat Resnarkoba Polres Sinjai, Pada hari Senin tanggal 14 Februari 2022, Sekitar pukul, 15:30 wita, Yang merupakan pengungkapan sangat luar biasa di Bumi Panrita Kitta ini.

Selanjutnya Kapolres Sinjai menjelaskan, Penangkapan yang berawal dari anggota Satresnarkoba menerima informasi (dari informan) kalau ada seseorang dari Nunukan yang dicurigai membawa narkotika jenis sabu dan tinggal disekitar Desa Patalassang dan Desa Biroro, Kec. Sinjai Timur, Kab. Sinjai dengan memberikan ciri ciri Orang tersebut.

Menanggapi informasi tersebut, Personel Sat Narkoba yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Akp Zeim Arman,SE didampingi KBO Sat Narkoba Ipda Rahman, SH berangkat ke alamat yang di informasikan untuk melakukan penyelidikan dan melakukan pemantauan, Sekitar pukul, 15:00 wita melihat ciri-ciri orang yang dicurigai dan gerak-geriknya mencurikan dengan mengendarai sepeda motor sehingga dihentikan dan kemudian dilakukan penggeledahan badan. Dan ditemukanlah barang bukti berupa 3 (tiga) sachet plastik ukuran sedang yang dibungkus dengan kaos kaki warna hitam putih pada celana bagian depan.

Adapun pelaku yang diamankan berinisial lel. IL, (35) tahun, pekerjaan Buruh Tani / Perkebunan, Alamat Dusun Bonto Sugi, Desa Patalassang, Kecamatan Sinjai Timur, Kabupaten Sinjai.

Dengan barang buktinya berupa 3 (tiga) buah plastik bening ukuran sedang, diduga berisi shabu dengan berat 99,38 (sembilan puluh sembilan koma tiga delapan) gram brutto, 1 (satu) unit HP merk Oppo, Dan 1 (satu) buah kaos kaki warna hitam putih.

Pada saat diinterogasi, Pelaku mengakui bahwa sabu tersebut bukan miliknya, Namun milik adiknya yang tinggal di tawau malaysia, Dan dirinya hanya dititipi untuk dijual, Saat ini pelaku bersama barang buktinya diamankan di Mapolres Sinjai guna proses hukum selanjutnya.

Diakhir press release, Kapolres Sinjai mengajak kepada seluruh warga masyarakat Sinjai agar bersama- sama memberantas narkoba, Karena narkoba adalah musuh kita bersama.

“Kepada seluruh masyarakat Kabupaten Sinjai jangan sekali-kali pakai narkoba”, Serunya.

“Tidak ada istilah tebang pilih dalam memberantas narkotika, Siapapun dia, akan ditindak tegas”, Tutupnya.

(PANJY ARDIAN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *