Reformasiaktual.com//SUKABUMI-Berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Cibadak Nomor : 40/Pen.Pdt.p/1986/PN.Cbd dan Penetapan Pengadilan Agama Cibadak Nomor : 561/Pdt.P/2021/PA.Cbd bahwa para ahli waris terkait hak waris atas tanah seluas kurang lebih 630 Ha (Enam Ratus Tiga Puluh Hektar) tanah asal Letter C No.16, C.84 dan C.89 menyatu dengan Verponding 1745 Klasiran tahun 1933 dengan Nomor Surat Ukur 45 serta dengan peta lokasi tanah milik bulan Oktober 1973 atas nama NATADIPURA Alias Tirta (Alm) yang berlokasi di Warungkiara Kab. Sukabumi Jawabarat, dengan penetapan tersebut, maka pemilik lahan seluas kurang lebih 630 Ha yang selama ini dikuasai dan diklaim tanah negara oleh PTPN VIII Cibungur tetapi oleh pihak PTPN di perjualbelikan pengusaha diantaranya Hotel Demix dan Kolam Renang Deri dan pengelola saung Porang untuk dijadikan tanah milik pribadi.
Sedangkan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Cibadak Tanggal 03 Februari 2016 dan keputusan Penetapan Ahli Waris (PAW) Pengadilan Negeri Cibadak Sukabumi tahun 1986 mengenai ahli waris yang sah dan disertai bukti-bukti kepemilikan tanah berupa letter C16,C84,C89 yang sudah disahkan dan dimenangkan secara hukum serta legal opinion dari Badan Pertanahan RI yang telah menerangkan bahwa tanah atas nama NATADIPURA tidak termasuk tanah yang wajib dikembalikan ke negara sesuai UU Pokok Agraria No 1 Tahun 1958 Pasal 1 Huruf C, karena tanah tersebut adalah tanah milik adat dan tanah tersebut sudah terdaftar sejak tahun 1953, sesuai keputusan Pengadilan Negeri Cibadak dan bukti-bukti yang lengkap.
Dalam hal ini Pihak PTPN VIII apabila tidak mengindahkan keputusan Lembaga Hukum secara sah maka Pihak PTPN tersebut tidak mau menghormati hukum yang berlaku dengan cara perbuatan melawan hukum. Hal senada pernyataan itu dilontarkan oleh Penerima Ahli Waris Achmad Taufik saat dikonfirmasi oleh Awak Media Aliansi Indonesia KPK dikediamanya.
“Ketetapan sudah jelas ada apalagi yang harus dipertahankan oleh Pihak PTPN ini sama saja Pihak PTPN Melakukan perbuatan melawan hukum tidak mau menghormati keputusan hukum, bahkan ditambah lagi oleh oknum PTPN kepercayaan dari PTPN yang dengan berani menjual dan menyewakan lahan tersebut ke masyarakat, saya punya bukti-bukti yang kuat bahwa tanah yang selama ini diklaim tanah negara oleh PTPN Cibungur adalah mutlak milik NATADIPURA dan jelas Pengadilan Negeri Cibadak pun sudah memutuskan kemenangan untuk Ahli Waris NATADIPURA” ungkap Achmad Taufik 06/02/2022.
Achmad Taufik pun menambahkan bahwa banyaknya terjadi pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh PTPN VIII Cibungur.
“Banyaknya pelanggaran yang dilakukan oleh pihak PTPN Kebun Cibungur yang bertentangan dengan hukum, karena lahan tersebut beralih fungsi yang tidak wajar dilakukan oleh PTPN tersebut, contohnya dijadikan perhotelan , milik pribadi kandang ayam, pesantren dan yang lainnya serta ada bukti surat penyewaan dari pihak PTPN melalu kepala tanaman yaitu diakui tanah hak milik atas nama Wahyu Nugraha sebagai pemilik tanah padahal fisiknya kebun PTPN,”Tegas Achmad Taufik.
Sementara itu Ketua Komando Garuda Sakti (KGS) Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) Kab. Sukabumi Pupung Puryanto mengatakan, apabila PTPN VIII mengklaim bahwa tanah yang selama ini sudah ada Penetapan dari Pengadilan Negeri adalah Hak Natadipura dan PTPN VIII tetap mengakui tanah tersebut milik negara maka PTPN VIII akan berhadapan dengan kami Lembaga Aliansi Indonesia karena Pihak PTPN telah berani menjual Aset Negara kepengusaha untuk di jadikan Hak milik ini jelas sebuah pelanggaran yang harus ditindak dengan tegas dari APH (Aparat Penegak Hukum).Pungkas Pupung, Senin 07/02/2022
Jenal A//Sumber Berita PWRI DPC KABUPATEN SUKABUMI