Terimakasih Warga Kepada Kapolsek Teluk Nibung Yang Cepat Merespon Penyelesaian Permasalahan mereka dengan Restorative Justice

TNI/Polri660 Dilihat

 

Reformasiaktual.com//TANJUNG BALAI- Kanit Reskrim Polsek Teluk Nibung IPDA J.B. MANIK, S.Psi melaksanakan Restorative Justice terkait Kasus Pencurian Besi, Hari Senin (21/2) Pukul 20.20 Wib bertempat di Mapolsek Teluk Nibung tepatnya di Balai Musyawarah Polsek Teluk Nibung.

Kegiatan Restorative Justice ini dilakukan sehubungan Laporan Polisi Nomor : LP/B/20/II/2022/SPKT/Polsek Teluk Nibung/Polres Tanjung Balai/Polda Sumatera Utara tanggal 18 Februari 2022 tentang Pelaporan Kasus Tindak Pidana Pencurian besi dengan kerugian Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) yang dilakukan oleh GP, Lk, 27 thn, mahasiswa warga Jl. Cimuk Lk. IV Kel. Sei Merbau Kec. Teluk Nibung Kota Tanjung Balai dan RSS, 19 tahun, mahasiswa warga Jalan Tugas Harapan Lk. V Kel. Sei Merbau Kec. Teluk Nibung Kota Tanjung Balai.

Adapun Korban pencurian adalah P.T. Agrindo Surya Abadi (ASA) yang dikuasakan kepada DERI ESTUFA , 30 thn, warga Jalan HM Nur Perum Resident Blok B No. 56 Lk. I Kel. Pahang Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.

Korban pencurian DERI ESTUFA mengatakan bahwa kejadian pencurian itu dilakukan dengan cara ketika kedua pelaku melintas di sekitar PT ASA pada saat kedua pelaku melihat ada tumpukan besi jerjak selokan lalu kedua pelaku mengambilnya dan membawa kabur sehingga PT ASA mengalami kerugian sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).

Hasil Musyawaroh kedua belah pihak bersepakat untuk berdamai secara kekeluargaan dan telah membuat Surat Pernyataan  Perdamaian yang masing masing pihak telah membubuhkan tanda tangannya pada Surat Perdamaian.

Atas pelaksanaan Penyelesaian Permasalahan ini secara Restorative Justice, kedua belah pihak mengucapkan terimakasih kepada Kapolsek Teluk Nibung, karena telah cepat merespon permasalahan ini sehingga telah selesai dan tidak berkelanjutan dikemudian hari.

Sebelum kegiatan Restorativ Justice dilaksanakan, Kanit Reskrim telah  menghimbau warga yang hadir agar tetap mematuhi PROTOKOL KESEHATAN guna memutus mata rantai Virus Covid-19 atau Varian baru Omicron dengan 5M Menggunakan Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Mengurangi Mobilitas dan Menghindari Kerumunan. (humas)

S T H

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *