Reformasiaktual.com//GARUT– Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 487 K/TUN/2021 telah mengadili menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi H.A.M Nurdin Halid. Dalam pertimbangannya sangat jelas Majelis Hakim Mahkamah Agung menyebutkan judex facti Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta sudah benar dan tidak ada kesalahan dalam penerapan hukum.
Menyikapi hal ini, H. Asep Supriadi Ketua Dekopinda Kabupaten Garut pimpinan Dr. Sri Untari Bisowarno, M.AP menyampaikan apresiasi kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia yang telah memutus perkara secara adil.
“Apresiasi juga kami sampaikan kepada Dekopinda Pusat yang dipimpin Dr. Sri Untari Bisowarno, M.AP, dan tentu juga kepada kuasa hukumnya yaitu Syamsul Huda Yudha, S.H. M.H. yang telah melakukan upaya hukum secara maksimal,” kata H. Asep Supriadi. Jum’at (25/2/2022)
Menurut Asep, Dengan telah diputusnya perkara sengketa kepengurusan DEKOPIN pada tingkat kasasi maka Dr. Sri Untari Bisowarno, M.AP., adalah yang sah menurut hukum sebagai ketua umum DEKOPIN.
“Putusan kasasi adalah putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht).” tandasnya.
Adapun upaya hukum Peninjauan Kembali tidak menangguhkan atau menghentikan putusan kasasi sebagaimana diatur dalam Pasal 66 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.
Bahwa putusan Mahkamah Agung tersebut telah menerangkan atau menyatakan apa atau siapa yang sah, dan yang sah menurut putusan kasasi tersebut adalah Dr. Sri Untari Bisowarno, M.AP sebagai Ketua Umum Dekopin, sementara Nurdin Halid tetap dinyatakan tidak memiliki legal standing untuk mengatasnamakan sebagai ketua Umum.
“Putusan Mahkamah Agung tentu harus dijalankan, maka konsekuensinya kantor Dekopinda Kabupaten Garut yang selama ini ditempati oleh pengurus Dekopinda pimpinan Nurdin Halid harus segera dikosongkan secara sukarela, dan kami pengurus Dekopinda Kabupaten Garut pimpinan Sri Untari akan mengambil alihnya sesuai prosedur hukum yang berlaku,”
Selain itu tentu pihaknya berharap Dekopinda dan Pemkab Garut tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan putusan sudah benar dan tidak ada kesalahan dalam penerapan hukum.
“Kami juga berharap pengurus Dekopinda Kabupaten Garut dibawah Pimpinan Nurdin Halid termasuk Pemda Kabupaten Garut tidak melakukan tindakan-tindakan atau kebijakan yang bertentangan dengan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap tersebut,” ujarnya.
“Kami dari pengurus Dekopinda Kabupaten Garut pimpinan Dr. Sri Untari sangat yakin bahwa kawan-kawan Dekopinda Pimpinan Nurdin Halid akan menghargai dan menjalankan putusan pengadilan pada tingkat kasasi tersebut sebagai bentuk ketaatan terhadap hukum,” tutup Asep Supriadi, ketua Dekopinda Kabupaten Garut.
Eri