Reformasiaktual.com//TANJUNG BALAI- Personil Sat Lantas Polres Tanjung Balai melakukan Penertiban Pedagang Kaki Lima yang berdagang menggunakan Badan Jalan, Kamis ( 24/02/2022 ) pukul 15:00 Wib di jalan Pasar Suprapto.
Tidak hanya itu yang ditertibkan oleh Personil Sat Lantas namun Kendaraan Roda 2 dan Becak Bermotor yang parkir dibadan jalan Juga menjadi sasaran Penertiban.
Kasat Lantas Polres Tanjung Balai AKP HW Siahaan, S.H yang ikut melaksanakan Penertiban mengatakan, Kegiatan ini dilaksanakan karena Parkir kendaraan dan pedagang kaki lima yang menggunakan badan jalan tersebut mengakibatkan jalan menjadi sempit sehingga arus lalulintas tidak lancar dan mengakibatkan kemacetan.
“Dalam pelaksanaan penertiban ini kami lakukan dengan cara humanis dengan memberikan pengertian kepada pedagang kaki lima sehingga berkenan menggeser jualannya dari badan jalan ke pinggir jalan dan arus lalulintas pun menjadi lancar”, Ucap Kasat Lantas.
Turut hadir dalam penertiban yaitu KBO Sat Lantas, Kanit Laka dan Para Personil Sat Lantas dan selama kegiatan berlangsung situasi dalam keadaan aman dan baik.
S T H