Reformasiaktual.com//Lampung Utara- Pelaksanaan belajar mengajar tatap muka terbatas 50 persen ini di mulai pada hari Rabu tanggal 23/2/2022 di JL.Perwakilan nomor 10 Kotabumi Lampung Utara,pada Kamis (24/2/2022).
Bambang Nofriyadi S.pd. mengatakan bahwa kami memulai pembelajaran tatap muka terbatas ini sejak terbitnya surat edaran dari Dinas Pendidikan dan kebudayaan Provinsi Lampung serta surat edaran dari Gubernur Lampung dan intinya kita dalam keadaan zona level 3 ini sekolah kita di perkenankan untuk belajar tatap muka terbatas 50 persen dan tetap harus mengikuti peraturan protokol kesehatan yang ketat,”ucapnya.
Untuk itu seluruh warga sekolah khususnya SMAN Kemala Bhayangkari Kotabumi, ketika memasuki wilayah SMA N Kemala Bhayangkari harus melakukan sket barcod terlebih dahulu untuk dalam perlindungan diri.
Dan di situ akan kita ketahui apakah siswa,guru ataupun tamu yang datang ke Sekolah ini sudah di vaksinasi atau belum,dan artinya jika tandanya hijau di perbolehkan masuk ke lingkungan sekolah tapi kalau tandanya merah ya mohon maaf untuk sementara belum di perbolehkan masuk ke dalam lindungan SMAN Kemala Bhayangkari ini kita lakukan karena mematuhi peraturan pemerintah.
Inipun berlaku untuk semua pihak,baik siswa, guru ataupun tamu yang datang ke sekolah SMAN Kemala Bhayangkari Kotabumi,”jelas kepsek saat di wawancarai wartawan.
Pelaksanaan PTM terbatas ini kita mulai dari tanggal 23/2 sampai seterusnya hingga terlihat situasi dan kondisi apakah pemerintah melihat sikon yang akan datang.
“Dan kami berharap semoga saja pandemi ini segera berakhir dan belajar mengajar kembali seperti semula apa lagi dalam waktu dekat ini siswa siswi kelas 12 akan melaksanakan ujian sekolah,”tutupnya.
(Tabranj-Feri).