Reformasiaktual.com//MAJALENGKA- Bantuan sosial untuk warga kurang mampu dari Kementrian Sosial seperti BPNT yang pendistribusiannya melalui pihak E-WARUNG , namun sekarang Kementrian Sosial membolehkan penerima BPNT bisa membelanjakannya bisa di mana saja sesuai kebutuhan yang telah di atur dari pemerintah .
Menurut Wawan Gunawan selaku penasehat DPP LPI TIPIKOR INDONESIA
BPNT yang selama ini jadi tulangpunggung warga kurang mampu yang per bulan Rp.200 000 dengan penerimaan Rp.600 000 per tiga bulan sanggat lah membantu, namun dengan adanya E-WARUNG malah jadi polemik bagi penerima BPNT tersebut karena ada dugaan yang di lakukan para oknum yang tidak bertanggung jawab ini adalah pembodohan kepada penerima BPNT “, ucap Wawan Gunawan saat diwawancara di kediamannya ,(2 /3/2022).
Dengan adanya E-WARUNG sèhingga banyak terjadi paket – paket sembako bagi penerima yang harga dan kualitas jauh lebih baik dari pada di pasar, untuk itu masyarakat penerima Bantuan Pangan Non Tunai ( BPNT ) yang menerima sembako dengan kualitas buruk saat ini.
kami sebagai penasehat DPP LPI TIPIKOR INDONESIA sangat merepon dengan keputusan Mentri Sosial.Tri Rismaharini untuk membubarkan E-WARUNG yang selama ini menjadi polemik bagi penerima BPNT.
Untuk itu masyarakat penerima BPNT yang terdaftar dalam program tersebut boleh mengambil bantuan dalam bentuk tunai sebesar Rp 200 ribu per bulan kali tiga bulan Rp.600 000 di Kantor Pos.
Kepada para agen penyalur dan distributor yang terlibat dalam program BPNT agar tidak memaksa masyarakat penerima bantuan untuk mengambil paket-paket sembako seperti beras, sayur, telur dan lain-lain seperti yang terjadi saat ini.
“Warga jangan takut, ambil saja tunai, beli sendiri di warung-warung terdekat dan warung (agen) tidak boleh memaksa dan tidak boleh memaketkan membuat paket sembako”, ungkapanya.
Kementerian Sosial telah mendorong agar program BPNT diberikan secara tunai dan tidak lagi dibagikan dalam bentuk paket barang kepada masyarakat penerima agar komoditi yang dikonsumsi kualitasnya bisa lebih baik”,pungkas Wawan Gunawan
Red







