Reformasiaktual.com// Kepulauan Selayar(Sulsel)-
Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar pagi tadi, Senin (07/03/22) sekitar pukul 09.00 Wita memeriksa pejabat di Dinas Kesehatan sekaitan dana Jaminan Kesehatan (JKN) Kapitasi dan non Kapitasi tahun 2018 – 2021 pada Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Pasi’marannu di Pulau Bonerate. Mereka yang diperiksa berinisial N sebagai bidan koordinator dan Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan (Kabid Yankes) di Dinas Kesehatan Kepulauan Selayar yang berinisial AI. Sebelumnya, Kejari Kepulauan Selayar juga sudah memeriksa mantan Kepala Puskesmas Pasi’marannu yang berinisial MR serta sejumlah pejabat dan bendahara.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Selayar ungkapkan melalui Kepala Seksi Intelijennya, La Ode Fariadin, SH siang tadi sesaat sebelum pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan (Kasi BB) yang baru, Andi Haeruddin Malik, SH MH menggantikan posisi pejabat lama, Rijal Djamaluddin, SH yang berlangsung di Aula lantai II Kantor Kejaksaan Negeri Jl WR Supratman Kelurahan Benteng Kecamatan Benteng Kepulauan Selayar Propinsi Sulawesi Selatan.
Dikatakan La Ode Fariadin bahwa pemeriksaan terhadap beberapa pejabat di Dinas Kesehatan Kepulauan Selayar bertujuan untuk mencari bukti sekaitan peristiwa sinyaleman pidana dugaan korupsi untuk kemudian bisa ditindaklanjuti ke tahap penyidikan sesuai pasal 1 angka 5 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
(KUHP). Oleh karena itu, sebagai upaya percepatan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi ini, Seksi Pidana Khusus tetap mengagendakan proses pemeriksaan terhadap beberapa pejabat dan staf pada Puskesmas Pasi’marannu dalam pekan ini.” ungkapnya.
Pemeriksaan terhadap dugaan korupsi dana Jaminan Kesehatan Kapitasi dan non Kapitasi ini didasarkan pada Surat Perintah Penyelidikan Nomor : Print-114/P.4.28/Fd.1/03/2022 bertanggal 1 Maret 2022. Dalam kasus ini, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Selayar, Adi Nuryadin Sucipto, SH MH telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan dengan memerintahkan masing-masing Adi Nuryadin Sucipto, SH MH, Syahrul, SH (Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus), La Ode Fariadin, SH (Kepala Seksi Intelijen), Yusnita Mawarni, SH MH dan Dian Anggraeni Sucianti, SH MH masing-masing sebagai Jaksa Fungsional.
Tim Jaksa Penyidik ini dibentuk untuk melakukan proses penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada penyimpangan anggaran dana JKN Kapitasi dan non Kapitasi Puskesmas Pasi’marannu selama 4 tahun (2018 – 2021) yang ditengarai telah menimbulkan indikasi kerugian keuangan negara.” pungkasnya kepada media ini.
(M. Daeng Siudjung Nyulle)