Reformasiaktual.com// Kab. Sinjai (Sulsel).
Kepala Kepolisian Resor Sinjai, Ajun Komisaris Besar Polisi (Akbp) Rachmat Sumekar, S.Ik., M.Si., Didampingi Kasat Reskim, Akp. Abustam, SH.,MH., Dan Kasi Humas, Akp. Fatahuddin B,SH., Memimpin Press Release pengungkapan kasus penganiayaan yang menyebabkan Orang meninggal dunia.
Press Release yang di gelar hari ini, Bertempat dilobby Pratisara Wirya Mapolres Sinjai, Dihadiri anggota Sat Reskrim serta beberapa awak media.
Kapolres Sinjai menyampaikan bahwa, Pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia yang terjadi pada hari Minggu Bulan lalu (27/2/2022) pukul 01.30 wita di jalan Andi Pangeran Pettarani, Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Atas nama korban lel. AMY, (16) Tahun, Alamat Bojo, Kelurahan Awangtangka, Kecamatan Kajuara, Kabupaten Bone, Berhasil diringkus Satuan Reskrim Polres Sinjai.
“Sat Reskrim mengamankan pelaku berinisial Lel. SY, (23) Tahun, pek. tidak ada, Alamat Sinjai, Lel. RA, (23) Tahun, pek. tidak ada, Alamat Sinjai, Lel. AJ, (20), pek. tidak ada, Alamat Sinjai, Lel. KT, (20) Tahun, Alamat Sinjai”, Ungkap Kapolres Sinjai, Selasa (08/03/2022).
Lebih lanjut, Kapolres Sinjai mengatakan Dari 8 Orang yang berhasil diamankan, 4 diantaranya sudah dinyatakan sebagai tersangka.
“Dari 8 (delapan) Orang yang diamankan empat orang sudah ditetapkan tersangka dan selebihnya masih dalam tahap pendalaman tentang keterlibatannya”, Ucapnya.
Kapolres Sinjai kembali Menambahkan bahwa, Untuk keempat Orang tersebut masih dalam tahap penyidikan dan pendalaman kasus.
“Sementara empat orang lainnya, Masih dalam penyelidikan dan pendalaman kasus, Sebab mereka hanya ikut konvoi dan tidak melakukan apa-apa, Nanti kita konsultasi dulu dan perlu kajian apakah mereka bisa dijerat dengan hukum,” Tambah Kapolres Sinjai.
Sementara itu, Pelaku utama lel. RA, Diamankan di Kabupaten Pangkep tiga hari pasca kejadian dengan backup dari tim Resmob Polda Sulsel.
“Pelaku utama Pemarangan ditangkap di Pangkep, Sedangkan yang lainnya ditangkap di Sinjai,” Paparnya.
Atas perbuatannya, Keempat tersangka dipersangkakan dengan pasal 80 ayat 3 UU perlindungan anak Jo pasal 340 KUH.Pidana Sub pasal 351 ayat 3 KUH.Pidana JO pasal 55, 56 KUH. Pidana dengan ancaman Kurungan Penjara 15 Tahun dan maksimal seumur hidup.
“Semuanya dijerat pasal berlapis minimal 15 tahun penjara dan atau penjara seumur hidup,” Jelas Kapolres Sinjai.
Barang bukti yang diamankan pihak kepolisian berupa Baju Kaos, Parang 70 Cm,Handphone, ketapel, batu dan 3 unit motor (satu unit motor Korban).
“Korban penganiayaan lel. AMY yang meninggal dunia setelah dianiaya menggunakan parang dipinggir jalan AP. Pettarani, Sempat dilarikan ke Rumah Sakit Umum daerah (RSUD) Sinjai, Namun nyawanya tidak tertolong”, Pungkasnya.
Terakhir, Kapolres Sinjai menegaskan bahwa, Polres Sinjai dan jajaran sangat serius dan mengatensi proses hukum atas tindak pidana, Serta akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
(PANJY ARDIAN)