Heri Widodo (Ketua Umum DPP INPERA )
Reformasiaktual.com//KARAWANG-Kembali Kekerasan terhadap Jurnalis di Karawang, kekerasan tersebut diduga dilakukan oleh oknum aparat pemerintahan desa Waluya Kecamatan Kutawaluya Kabupaten Karawang,
Kali ini korbannya adalah tiga orang Jurnalis dari media online yaitu Damanhuri, Nina Melani Paradewi dan Suhada.
Dengan kejadian tersebut ketua Umum DPP INPERA Heri Widodo angkat bicara sekaligus mengecam atas perundungan kepada ketiga wartawan yakni DH, NM dan S yang sedang menjalankan tugasnya, yang telah di lakukan oleh aparat pemerintahan desa Waluya Kecamatan Kutawaluya Kabupaten Karawang.
“Saya selaku ketua DPP INPERA Mengutuk keras atas kejadian ini, saya berharap para pelaku di proses secara hukum agar ada jerabterhadap pelakunya, apalagi ini seorang diduga seorang kepala yang menjadi otaknya, “tegasnya.
Lanjut menurut Heri, “Intimidasi terhadap jurnalis seperti itu telah mengancam kebebasan pers, dan melanggar UU No. Tahun 1999, “kata Heri Widodo saat di temui di kediamannya pada 7/3/2022
“Saya selaku ketua DPP INPERA juga mengingatkan kepada masyarakat bahwa menghalangi aktivitas jurnalistik dapat dijerat pidana, pasal 18 Undang-Undang Pers tahun 1999 dengan ancaman penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta, *pungkasnya.
Lili