Reformasiaktual.com//TAPSEL-Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel) H Dolly Pasaribu, S.Pt, MM menghadiri Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Sosialisasi UU No.18/2017 BP2MI bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Bupati/Walikota se Sumatera Utara dan sekaligus penandatanganan Nota Kesepakatan dan Rencana Kerja bersama BP2MI dengan Pemerintah Daerah se Sumatera Utara, di Aula Tengku Rizal Nurdin, Medan, Rabu (9/3).
Usai menghadiri acara tersebut, Bupati Dolly Pasaribu menyambut baik dan mendukung kegiatan ini sebagai langkah baik dalam meningkatan kualitas/kompetensi dan perlindungan pekerja migran Indonesia terutama pekerja asal Kabupaten Tapsel yang bekerja di luar negeri.
“Pada penandatanganan Nota Kesepakatan dengan BP2MI selain Kabupaten Tapsel juga dilakukan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan, Kota Binjai, Kabupaten Labuhan Batu Utara, Deli Serdang, Simalungun, Langkat, Serdang Bedagai, Tanjung Balai dan Kabupaten Batu Bara. Serta instansi pendidikan dan kesehatan sebagai penyelenggara kesiapan tenaga kerja,” terang Dolly.
Melalui penandatanganan Nota Kesepakatan ini dapat menguatkan sinergi kelembagaan dalam menghadirkan negara untuk memberikan perlindungan pekerja migran Indonesia secara menyeluruh baik sebelum, selama dan setelah bekerja nantinya ditempat kerja mereka, pungkasnya.
Sebelumnya Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengingatkan bahwa perlindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) merupakan tugas bersama. Karena itu hendaknya diimplementasikan melalui regulasi serta pengalokasian anggaran juga oleh Pemerintah Daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
Objek Nota Kesepahaman ini antara lain pelaksanaan pendidikan, pelatihan, keterampilan, fasilitasi, penempatan, sosialisasi, dan koordinasi antar pihak dalam hal penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Selanjutnya Kepala BP2MI juga menyampaikan bahwa pasca diundangkannya UU No. 18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, masih banyak daerah yang belum memahami adanya kewajiban Pemerintah Daerah dalam memberikan pelindungan kepada PMI.
Padahal sudah sejak empat tahun lalu, UU No. 18/2017 memberikan 9 kewajiban kepada Pemerintah Provinsi, 11 kewajiban Pemerintah Kabupaten/Kota dan 5 kewajiban Pemerintah Desa dalam pelindungan pada PMI.
Oleh karena itu diharapkan kesadaran bersama bahwa penanganan pekerja migran bukan hanya tugas Pemerintah Pusat, BP2MI, atau Kemenaker, namun juga menjadi tanggung jawab semua, Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota, bahkan desa, harapnya.
Adapun Rakortas tersebut diikuti oleh Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi, para Bupati/Wali Kota se Provinsi Sumut, para pimpinan Forkopimda se Provinsi Sumut, para Pejabat Eselon I dan Eselon II di lingkungan BP2MI. Selain itu, para Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi se Provinsi Sumut dan para Pemangku Kepentingan terkait serta para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT BP2MI) se-Indonesia yang hadir baik secara langsung maupun virtual.
AKS//(Humas Tapsel)