Reformasiaktual.com//TANJUNG BALAI- Sat Pol Airud Polres Tanjung Balai gelar Patroli Perairan 1×12 Jam di Perairan Tanjung Balai Asahan dalam rangka mengantisipasi mengawasi keluar masuk kapal yang membawa TKI ilegal dan barang yang melanggar hukum, Rabu (9/3/2022) Pukul 20.00 Wib.
Kegiatan Patroli tersebut dibenarkan oleh Kasat Pol Airud AKP T Sianturi yang di temui di Gedung Olah Raga (GOR) Wira Satya Polres Tanjung Balai, Kamis (10/3) Pukul 10.00 Wib
Katanya,
“Yang melaksanakan kegiatan Patroli adalah Tim Regu II yang di awaki BRIPKA AS DAMANIK bersama BRIPKA JUWANDA dengan menggunakan Kapal Patroli KP-II 2027 Sat Pol Airud Polres Tanjung Balai.
Kegiatan tersebut katanya, rutin dilaksanakan dalam rangka pengawasan dan pemeriksaan terhadap kapal yang diduga membawa TKI ilegal, barang ilegal atau barang yang dilarang keluar /masuk melalui perairan Tanjung Balai yang melanggar Hukum.
Kegiatan Patroli yang dilaksanakan tersebut adalah selama 1X12 Jam yang dimulai dari Pukul 20.00 Wib hari Rabu tanggal 9 Maret 2022 sampai dengan hari Kamis tanggal 10 Maret 2022 Pukul 08.00 Wib.
Dilanjutkannya,
Ketika Tim Patroli Sat Pol Airud sedang melakukan istirahat sambil memantau Kapal yang berlayar dan Lego Jangkar di Koordinat
N : 2° 58 19.3089″
E : 99 48 47.0146″
melihat Kapal yang dari laut memasuki Perairan Tanjung Balai dan kemudian melakukan Pengejaran dan berhasil memberhentikan kapal tersebut pada pukul 04.45 Wib pagi dini hari Kamis, 10 Maret 2022 di Posisi/koordinat :
N : 2° 59′ 52.8969″
E : 99° 49′ 50.0164”
Nama Kapal yang diberhentikan KM MUTIARA BAHARI, GT.16, No.3082/Ppb dinakhodai oleh ADI SAPUTRA, 10 orang ABK, sebelum personil melakukan Pemeriksaan pada kapal, Personil Sat Pol Airud terlebih dahulu melakukan pemeriksaan suhu tubuh orang yang berada di kapal tersebut, setelahnya dilanjutkan pemeriksaan pada kapal dengan hasil ditemukan Dokumen Kapal tidak lengkap dan telah diperingatkan, menghimbau agar selalu waspada dalam keselamatan berlayar di laut. Kapal bermuatan Fiber berisi ikan dan tidak ada ditemukan barang ilegal atau yang melanggar Hukum.
Ditambahkan Sianturi, dalam rangka menekan dan mengendalikan Penyebaran Covid-19 varian baru Omicron, bahwa
Personil Sat Pol Airud dalam pelaksanaan patrolinya, selalu mengedukasi dan menghimbau warga nelayan/ Awak kapal yang diberhentikan tentang Protokol Kesehatan (Prokes) agar warga Disiplin Prokes melaksanakan 5M yaitu Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan, Mengurangi Mobilitas dan melaksanakan Vaksin Dosis Lengkap yaitu Dosis 1, 2 dan melaksanakan Dosis 3 (Boster) setelah 3 bulan melaksanakan Dosis 2.
Pelaksanaan Patroli selesai pada pukul 08.00 Wib, situasi Perairan dalam keadaan aman dan Kondusif, Tandas Sianturi .
S T H