Reformasiaktual.com//TANJUNG BALAI- Sat Pol Airud Polres Tanjung Balai tiada henti melakukan Patroli di Perairan Tanjung Balai Asahan guna mengantisipasi mengawasi keluar masuk Kapal yang membawa barang yang melanggar hukum maupun yang membawa TKI ilegal, Selasa (8/3) Pukul 20.00 Wib.
Personil Sat Pol Airud yang melaksanakan Patroli yakni Tim Regu III yang diawaki BRIPKA ASEF HS dan BRIPKA AH. SARAGIH dengan menggunakan Kapal Patroli Bhabinkamtibmas Sat Pol Airud Polres Tanjung Balai.
Kegiatan Patroli tersebut dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Tanjung Balai,
dan mengatakan : “kegiatan tersebut rutin dilaksanakan dalam rangka pengawasan dan pemeriksaan terhadap kapal yang diduga membawa TKI ilegal, barang ilegal atau barang yang dilarang keluar /masuk melalui perairan Tanjung Balai yang melanggar Hukum”, Ucap Kasi Humas AKP AD. Panjaitan yang di temui di Polres Tanjung Balai (9/3) Pukul 10.00 Wib
Kata Panjaitan, “kegiatan Patroli yang dilaksanakan tersebut selama 1X12 Jam yang dimulai dari Pukul 20.00 Wib hari Selasa tanggal 8 Maret 2022 sampai dengan hari Rabu tanggal 9 Maret 2022 Pukul 08.00 Wib”.
Dilanjutkan Panjaitan,
“Pada hari Rabu 9 Maret 2022 Pukul 03.45 Wib Tim Patroli Sat Pol Airud melakukan istirahat sambil memantau Kapal yang berlayar dan Lego Jangkar di Koordinat
N : 2° 59 52.6192″
E : 99 48 57.7908″
Sewaktu sedang Lego jangkar tersebut ada melihat Kapal yang dari laut memasuki Perairan Tanjung Balai dan kemudian melakukan pengejaran dan berhasil memberhentikan kapal tersebut pada pukul 05.35 Wib di Posisi/koordinat :
N : 2° 59 49.5204″
E : 99° 49 00.642″
Nama Kapal yang diberhentikan KM MITRA JAYA, GT28 No.2440/Ppb dinakhodai oleh Hariawan, 12 orang ABK, Sebelum Personil melakukan Pemeriksaan pada kapal, Personil Sat Pol Airud terlebih dahulu melakukan Pemeriksaan Suhu tubuh orang yang berada di kapal tersebut, setelahnya dilanjutkan pemeriksaan pada Kapal dengan hasil ditemukan Dokumen Kapal tidak Lengkap dan telah diperingatkan, menghimbau agar selalu Waspada dalam keselamatan berlayar di laut, bermuatan Fiber berisi ikan dan tidak ada ditemukan barang ilegal atau yang melanggar Hukum”, demikian dijelaskan Panjaitan.
Ditambahkan Panjaitan, dalam rangka menekan dan mengendalikan Penyebaran Covid-19 varian baru Omicron, bahwa
Personil Sat Pol Airud dalam pelaksanaan patrolinya, selalu mengedukasi dan menghimbau Warga Nelayan/ Awak Kapal yang diberhentikan tentang Protokol Kesehatan (Prokes) agar warga Disiplin Prokes melaksanakan 5M yaitu Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan, Mengurangi Mobilitas dan melaksanakan Vaksin Dosis Lengkap yaitu Dosis 1, 2 dan melaksanakan Dosis 3 (Boster) setelah 3 bulan melaksanakan Dosis 2.
Pelaksanaan Patroli selesai pada pukul 08.00 Wib, situasi Perairan dalam keadaan aman dan Kondusif, Tandas AKP AD. Panjaitan.
S T H