Reformasiaktual.com//Kepulauan Selayar (Sulsel)- Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar dibawah kendali Adi Nuryadin Sucipto, SH MH mulai hari ini, Kamis 10 Maret 2022 telah melaksanakan kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum bagi siswa dan siswi tingkat SMA/SMK yang lebih populer disebut Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) bertempat di Aula Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 2 Selayar di Batangmata Kecamatan Bontomate’ne Kepulauan Selayar Sulawesi Selatan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) telah memboyong sejumlah jaksanya ke SMAN 2 Selayar guna memberikan penyuluhan dan penerangan hukum kepada siswa dan siswi yang ada disekolah itu dengan thema ” Jaksa Masuk Sekolah, Cegah Penyalahgunaan Narkotika” oleh Kajari, Adi Nuyadin Sucipto, SH MH yang didampingi Kepala Seksi Intelijen, La Ode Fariadin, SH, Dian Anggraeni Sucianti, SH MH, Yusnita Mawarni, SH MH.
Kehadiran Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar setelah mendapat sambutan antusias baik dari kalangan guru maupun para siswa dan siswinya dengan tetap menerapkan dan mengedepankan protokol kesehatan (prokes). Dalam kegiatan yang bernuansa penyuluhan hukum ini telah memperoleh sambutan yang luar biasa hingga memunculkan beberapa pertanyaan seputaran tugas pokok dan fungsi kejaksaan, kedudukan jaksa, advokat dan hakim.
Dimintai keterangan persnya di Warung Kuliner Bonehalang Benteng ibukota Kabupaten Kepulauan Selayar, Kepala Kejaksaan Negeri yang didampingi Kasi Intelijennya menyebutkan bahwa salah satu tujuan Program Jaksa Masuk Sekolah adalah untuk memberikan pembinaan kepada masyarakat khususnya bagi para pelajar
masyarakat didaerah ini supaya bisa menjadi manusia yang taat hukum. Sebagai target selanjutnya dalam waktu dekat Kejari akan mengagendakan SMAN 3 Bontosikuyu yang terletak di Pariangan Desa Harapan.” ungkapnya.
Selain siswa dan siswi SMA dan SMK juga Kejari Selayar akan mengagendakan untuk memberikan penyuluhan dan penerangan hukum kepada para kepala sekolah dan bendahara sekolah guna memberikan pemahaman terkait pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) agar bisa terhindar dari proses hukum dugaan tindak pidana korupsi. Kegiatan itu nantinya akan digelar disuatu tempat dengan tetap berkoordinasi dengan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VI Selayar.” tambahnya.
Sementara itu Pelaksana Tugas (Plt) Kepala SMAN 2 Selayar, Tajuddin, S.Pd lebih awal mengucapkan terima kasih dan penghargaan atas kedatangan Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar, Adi Nuryadin Sucipto, SH MH bersama Kasi Intelijen dan beberapa orang jaksa untuk memberikan penerangan hukum akan bahaya narkotika dan obat terlarang (Narkoba) bagi generasi muda khususnya bagi pelajar SMAN 2 Selayar.
Kami sebagai Keluarga Besar SMAN 2 Selayar mengapresiasi dan memberikan dukungan penuh dan dengan harapan kiranya kegiatan ini bisa dilaksanakan pada setiap tahunnya secara berkesinambungan sehingga para pelajar bisa mendapatkan ilmu pengetahuan dan materi tentang hukum yang berlaku di Indonesia. Apalagi jika hanya materi pelajaran disekolah (PPKN) itu cuma bersifat dasar atau hanya sebuah gambaran saja.
Tadi lanjut Tajuddin, kegiatan penyuluhan hukum di SMAN 2 Selayar diikuti sebanyak 50 siswa dan siswi. Mereka sangat antusias mengikuti penyuluhan dan penerangan hukum yang disajikan oleh Kajari Kepulauan Selayar, Adi Nuryadin Sucipto bersama Kasi Intelijennya, La Ode Fariadin, SH.” pungkasnya
Penilaian ini dapat dilihat dari beberapa siswa dan siswi yang mengajukan pertanyaan sekaitan dengan hukum, perbedaan antara jaksa, hakim dan pengacara serta sejumlah pertanyaan lain yang bersentuhan dengan hukum. Tajuddin juga menaruh harapan besar kepada Kajari Kepulauan Selayar kedepan untuk selalu bersinergi dan bekerjasama dalam pelaksanaan kegiatan yang bernuansa dan berbau hukum”, paparnya.
(M. Daeng Siudjung Nyulle)