Reformasiaktual.com//Kepulauan Selayar(Sulsel) – Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar, Andri Zulfikar, SH MH melakukan peninjauan lokasi tanah sengketa Gudang Kopra dengan mengundang pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kepulauan Selayar guna melakukan pemetaan dan pengukuran lokasi sengketa yang terletak didepan Pelabuhan Benteng lama sebelah selatan Lapangan Pemuda Benteng Kabupaten Kepulauan Selayar Sulawesi Selatan. Kehadiran Andri Zulfikar yang didampingi stafnya Ayu Hartina, SH dilokasi sengketa tadi siang, Jumat 11 Maret 2022 sekitar pukul 09.40 Wita mewakili Kepala Kejaksaan Negeri, Adi Nuryadin Sucipto, SH MH.
Dikatakan Andri Zulfikar ketika dimintai keterangan persnya dilokasi tanah sengketa karena adanya laporan masyarakat atas nama Ahsar Hafid di Kantor Kejaksaan Negeri dengan mengklaim jika sebagian lokasi gudang kopra yang terletak didepan pelabuhan wilayah Kelurahan Benteng Kecamatan Benteng adalah miliknya. Olehnya itu pihak keluarga dari Ahsar Hafid meminta perlindungan hukum kepada Kejari untuk dapat menfasilitasi dengan Pemda guna mencari jalan keluar atau solusi terbaiknya supaya memunculkan titik terang.
“Kasus tanah sengketa ini sudah dalam penanganan Kejari Kepulauan Selayar.” kata Andri. Ahsar Hafid
yang melaporkan kasus ini ke Kejaksaan. Olehnya itu, kami dari Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara telah memberikan pelayanan hukum kepada pihak pelapor dan sekaligus pada siang ini kami turun melakukan peninjauan lokasi sekaligus melakukan pengukuran dan pemetaan. Sebab dalam surat pelapor meminta perlindungan hukum untuk mendapatkan keadilan. Meskipun dalam pelayanan hukum belum diketahui secara pasti akan kebenarannya namun kami tetap harus melayani dan membantu sehingga nantinya akan menemukan sebuah titik terang apakah tanah ini benar milik pelapor atau milik Pemda Kepulauan Selayar sesuai akta sertifikat yang dimiliki seluas 638 meter persegi. Itulah sebabnya kami dari Bidang Datun Kejaksaan Negeri turun bersama BPN dan Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kepulauan Selayar, Husaini guna menengahi sengketa antara Ahsar dengan Pemda Kepulauan Selayar.” paparnya.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Andri Zulfikar juga menambahkan jika pihaknya menunggu waktu sepekan untuk hasil analisa dari Kantor BPN Selayar yang kemudian hasilnya akan dirapatkan dengan Bupati Kepulauan Selayar, H Muh Basli Ali, Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Drs Mesdiyono, M.Ec, Dev serta pihak terkait lainnya bersama dengan bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar.
Sementara itu, menurut Awaluddin dan Ahsar yang dikonfirmasi disela-sela peninjauan dan pengukuran yang dihadiri oleh Andri Zulfikar selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN), Kepala Seksi Pengukuran BPN, Marzuki, Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kepulauan Selayar, Husaini, Sekretaris Camat Benteng dan Lurah Benteng Selatan serta sejumlah masyarakat turut menyaksikan proses pengukuran, pemetaan dan pendataan lahan sengketa yang terletak di Jl Penghibur Kelurahan Benteng mengakui jika dirinya pernah menggugat Pemda ketika itu Kepala Bagian Hukum Setda dijabat oleh Andi Baso, SH sekitar tahun 1994/1995. Dan sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Selayar saat itu, H Ince Langke IA.” kata dia.
Namun gugatan itu dibatalkan dengan alasan dianggap salah menunjuk batas dan diminta untuk menggugat ulang. Kami tidak lakukan karena saat itu sudah amblas uang kami dikisaran Rp 6 jutaan yang dipakai berperkara termasuk biaya lainnya. Dan kami memiliki bukti kepemilikan berupa sertifikat yang diterbitkan pada tahun 1954. Sesuai sertifikat yang kami miliki itu berukuran 17 x 12 meter.” terang Awaluddin yang didampingi oleh istrinya.
Iapun menjelaskan bahwa disebelah utara rumah mertuanya ada gedung SMP dan dibagian timurnya tanah Pemda (Kantor Dinas Perhubungan sekarang) sedangkan pada bagian selatannya adalah rumah milik Sulaimana. Kami ungkap kembali permasalahan ini setelah
mendengar bahwa lokasi ini akan dihibahkan oleh Pemda kepada Polisi Perairan dan Udara (Polairud). Olehnya itu kami sangat mengharapkan adanya sebuah kebijakan Pemda untuk memberikan ganti rugi jika tanah ini akan dihibahkan kepada pihak ketiga.” pungkasnya.
Pernyataan Awaluddin ini kemudian dikonfrontir oleh Andi Baso, SH MH selaku mantan Kabag Hukum Setda Kepulauan Selayar saat dikonfirmasi media ini. Menurut penjelasan Andi Baso bahwa gugatan yang diajukan oleh warga yang mengklaim sebagai miliknya ketika itu bukan dibatalkan tetapi berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Selayar tahun 2008 berbunyi “Putusan gugatan tidak dapat diterima. Jadi bukan dibatalkan.” ungkapnya.
(M. Daeng Siudjung Nyulle)