Miris!!! Bendera Merah Putih Robek dan Kusam Terpasang di Kantor Korwil Pendidikan Way Lima – Pesawaran

Daerah689 Dilihat

 

Pesawaran//reformasiaktual.com – Kurangnya perhatian,Bendera Merah Putih berkibar di halaman depan Kantor Koordinator Wilayah (Korwil) Bidang Pendidikan Kecamatan Way Lima Kabupaten Pesawaran dalam keadaan rusak,sobek dan Kusam,padahal pemasangan dan pengibaran Bendera Merah Putih secara lengkap telah diatur dalam UU No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan.

Berdasarkan pantauan di lapangan pada hari Rabu 09/03/2022 simbol negara Republik Indonesia ini terpasang dalam keadaan robek dan kusam di depan kantor koordinator wilayah (Korwil) pendidikan di Kec.Way Lima kab.Pesawaran.

“(MS) Selaku koordinator Wilayah (korwil) saat di konfirmasi di ruangan kantornya,Ia beralasan sebelum kalian datang menegur,memang sudah di benak saya,mau saya ganti bahkan saya sudah keliling ke semua kepala sekolah supaya bendera robek,rusak dan kusam agar di ganti.”terangnya

“Kalau masalah bendera terus terang Saya baru (dua) bulan masuk kesini,semenjak saya masuk itu sudah dalam benak pikiran saya,bendera itu mau di ganti,dan saya sudah keliling ke semua kepala sekolah,bahkan sebelum kalian datang menegur,itu memang sudah di benak pikiran saya,”kilah korwil
“Ya itu tadi,”bendera seberapa yang memang Lambang negara kita,segala macam nya orang ngeliat dari situ dulu,dari luar orang melihat dari situ”,kata MS

Diselah obrolan,datang salah seorang pegawai wanita berdiri di pintu dan berkata:”ada sih buk bendera baru,tapi belum di pasang…ucap salah seorang pegawai dengan nada lemah gemulai sembari terkesan senyum-senyum kepada Korwil kemudian lansung pergi meninggalkan ruangan.

“Lanjut MS Selaku Korwil, Kita harus menjunjung tinggi salah satunya bendera itu,”dan Itu sudah dalam benak saya untuk dan bukan dalam benak saja bahkan saya sudah keliling,saya sampaikan kepada semua kepala sekolah,bahwa bendera itu yang sudah jelek supaya di ganti”.terang korwil

Berdasarkan isi ketentuan tentang berbagai hal yang terkait dengan penetapan dan tata cara penggunaan bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan, termasuk di dalamnya diatur tentang ketentuan pidana bagi siapa saja yang secara sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang terdapat di dalam UU No 24 Tahun 2009 tersebut,mudah-mudahan ada langkah responsif dari kalangan dinas terkait sekaligus aparat penegak hukum.

 

( Tim )
Reformasiaktual.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *