Sekitar 62 Kartu ATM Dikembalikan ke KPM di Kantor Desa Dawuhan, Warga Geram Terhadep Salahsatu Oknum Pemdes Dawuhan

Hukrim1164 Dilihat

 

Reformasiaktual.com//Probolinggo- – Seharusnya Pemerimtah Kabupaten Probolinggo monitor regulasi penyaluran BPNT atau PKH kepada KPM (kelompok penerima manfaat) biar tidak terjadi seperti di Desa Dawuhan Kecamatan Krejengan Kabupaten Probolinggo Provinsi Jawa Timur.

Banyaknya kartu ATM warga diduga dipegang oleh oknum TKSK dan oknum perangkat desa sejak tahun 2018 sampai sekarang, baru hari ini Sabtu-12 Maret 2022 kartu ATM milik warga diberikan kepihak KPM di Kantor Desa Dawuhan Kecamatan Krejengan.

Selanjutnya pemilik kartu ATM di undang ke kantor desa dengan tujuan pengembalian kartu ATM kepada warga dengan jumlah sekitar 62 KPM ,dari situlah warga berteriak-teriak histeris, seperti ada yang kesurupan apalagi saat warga mengetahui kalau salahsatu kartu ATM, saat di cek di (DTKS) nama yang bersangkutan masuk daptar penerima program (BPNT) bantuan pangan nontunai termasuk (PKH) program keluarga harapan, Emosi warga semakin tidak terkendali warga meminta agar persoalan ini lebih baik dibawa keranah hukum biar semua terungkap dalang dari semua itu”,ujar warga.

Dari semua kronologis itu , awak media reformasiaktual.com dan beberapa teman media lainnya, meminta klarifikasi terhadap kisruhnya kartu ATM Desa Dawuhan, pertama yang ada di depan bapak Asis selaku Kesra Kecamatan krejengan, bapak Nanang TKSK, dan Dodik Pj Dawuhan namun yang menjawab klarifikasi dari awak media, hanya bapak Asis, menurutnya terkait input data pihak kesra tidak punya kewenangan apa-apa yang punya wewenang terhadap pengiriman data tentang (DTKS) itu adalah domain (TKSK), yang punya komunikasi aktif dengan Dinsos kabupaten.

Masih kata Asis ,”kalau dari salahsatu warga ada bukti ditemukan ada pelangaran atau ada bukti baru dari hasil print out koran silahkan bapak dan ibu membawa persoalan ini ke (APH) Aparat Penegak Hukum”, ujar Asis.

Lebih lanjut awak media masih mau meminta kelarifikasi terkait kartu ,(ATM) yang diduga sudah bertahu-tahun tidak disalurkan ke (KPM) ,namun bapak Nanang selaku (TKS) sudah tidak ada di lokasi alias tidak ada di- tempat.

Ditempat yang sama awak media meminta kelarifikasi ke salahsatu oknum perangkat desa kebetulan yang bersangkutan posisinya sebagai Sekdes dan ketua Bumdes saat ini, oknum ketua Bumdes bapak Toriman katakan terkait kisruhnya kartu ATM di Desa Dawuhan iya tidak membantahnya dan iya membenarkan kalau kartu (ATM) yang tidak di salurkan ke KPM, saya simpan, tapi saya haya terima titipan dari pak Sekdes sekitar tahuh 2020 yang lalu.

 

Hal senada di ungkapkan pak Sekdes terkait kartu (ATM) yang diduga tidak di salurkan ke (KPM )di Desa Dawuhan tidak jauh berbeda dengan apa yang di sampaikan pak Sekdes ke teman-teman media, kalau yang bersangkutan haya menerima titipan dari pak Nanang selaku (TKSK) setelah saya terima dari pak Nanang langsung saya berikan ke Toriman.

Penyerahan dokumen kartu (ATM) di kantor Desa Dawuhan dari Toriman ketua Bumdes kepada Marfuah sebagai perwakilan dari KPM di saksikan di tanda tangani kedua belah pihak dan di saksikan Pj Dawuhan Kecamatan Kerejengan pada hari Sabtu/12/03/2022.

Saat di konfirmasi oleh awak media terkait penyerahan dan pengembalian kartu (ATM) ke-KPM, Marfuah katakan
selama ini masarakat berusaha untuk sabar walau saat itu warga mengalami ujian besar melawan virus covid-19 yang melanda negeri ini, sudah bertahun warga Dawuhan merasa di tipu dan dikibuli, untuk itu saya sampaikan kepada teman-temen  LSM dan teman-temen media, warga yang merasa dirugikan agar melaporkan ke (APH) Aparat Penegak Hukum ,Tipikor.

Itulah yang di sampaikan Marfuah saat di wawancarai awak media Reformasiaktual.com dan beberapa teman media yang lain di kediamanya, Marfuah tambahkan agar teman-teman media membantu mengawal persoalan ini supaya sampai keranah hukum”,pungkasnya.

 

Ibrahim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *