Kepala Dinas Pendidikan Kaur Mengumumkan Dana Bos Sudah Bisa di Cairkan

PENDIDIKAN1080 Dilihat

 

Reformasiaktual.com//Kaur(Bengkulu)- Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kaur Sumari.SPD.MD Mengumumkan Penyaluran Dana BOS Tahun 2022 akan segera terealisasi dan juga mulai hari ini sudah bisa dicairkan ke setiap satuan pendidikan atau bagi kepala sekolah SDN dan SMPN di kabupaten kaur segera untuk melakukan pencairan dana Bos.

Akan tetapi, ada beberapa syarat agar satuan pendidikan mendapatkan Dana BOS Tahun 2022 tersebut.

Merujuk pada Permendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2022 tentang syarat penerima Dana BOS Reguler.

Adanya Dana BOS 2022 tentunya menjadi angin segar bagi setiap satuan pendidikan.

Hal ini jelaskan Kepala dinas Pendidikan Kabupaten Kaur Sumari SPD.MD,” untuk biaya operasional sekolah (Dana Bos) hari ini Alhamdulillah sudah bisa dicairkan dari proses di dinas pendidikan yaitu SP 3 B sudah 30 proses pencairan,” jelas Kadis

“Untuk Proses selanjutnya nantinya setiap sekolah dari SDN dan SMPN melakukan pencairan selanjutnya di Dinas BKD (Badan keuangan Daerah) kabupaten kaur,” ucapnya

Kepala Dinas Pendidikan Kaur Sumari.SPD.MD Mengharapkan Dana Bos betul-betul sesuai RKT dan juga juklak dan Juknis” Kami sangat mengharapkan kepada kepala sekolah gunakanlah dana Oprasional Sekolah atau dana BOS ini sesuai dengan RKT yang ada ada sesuai petunjuk juklak dan juknis kegunaan dana BOS di Tahun 2022 ini setelah digunakan dana tersebut jangan lupa tanggung jawabnya laporannya baik itu laporan penggunaannya keuangan mudian laporan pembayaran pajak baik itu berbentuk pembelian barang masukkan ke Aset negara,” harapanya,(15/3/2022).

(Aidil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *